JURNAL MAKASSAR – Kuasa Hukum Basnar SH, bakal mengajukan Prapradilan terkait atas penangkapan alat berat dan operator yang dilakukan oleh Gakkum KLHK Sulsel, pada Minggu 25 Februari 2024, tepatnya di Desa Tarabbi Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Adapun terduga tersangka yaitu Ilham Cs, dan saat ini mereka di tahanan titipan Polda Sulsel.
Lebih lanjut Basnar menduga Gakkum KLHK Sulsel telah melanggar prosedur hukum yang dimaksud di Pasal 17 KUHAP, penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Koordinator Kelompok Tani Beriman Desa Tarabbi Bakal Gugat Balik Gakkum KLHK Rp500 M
“Bukti permulaan yang cukup yang dimaksud adalah minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli surat, petunjuk, keterangan terdakwa,” ucap Basnar di Makassar, Sabtu (2/3/2024).
Menurut Basnar prosedur penangkapan oleh polisi menurut KUHAP, yakni penyidik memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada tersangka; surat penangkapan tersebut harus menyebutkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa; tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan; dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan orang yang tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat. membuat berita acara penangkapan.
“Hari ini kami bersama dengan tim advokat sudah melakukan penandatangan kuasa terhadap klien kami yang di titip oleh Gakkum KLHK Sulsel, di rumah tahanan titipan (TAHTI) polda Sulsel.
“Dan minggu depan kami akan ajukan praperadilan yang kami duga tidak sesuai prosedur hukum KUHAP, hal itu kami juga sudah sampaikan saat didepan Mapolda Sulsel,” tandasnya. (RED)















