TAKALAR – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar kembali menjadi perhatian publik.
Kedua legislator tersebut, berinisial ISR dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan SR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Takalar. Keduanya kini menjalani penahanan atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap ISR dan SR dilakukan pada 22 Oktober 2025. Saat ini, keduanya dititipkan di Polsek Mappakasunggu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Takalar, AKP Hatta, membenarkan informasi penetapan dan penahanan terhadap kedua anggota DPRD tersebut.
“Iya benar, dua orang,” ujar AKP Hatta saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).
AKP Hatta menjelaskan bahwa kedua anggota dewan tersebut terseret dalam kasus yang berbeda, namun dengan modus operandi yang serupa, yaitu penipuan dan penggelapan.
Kasus ISR: Diduga mengambil 21 ekor sapi milik korban dengan total nilai Rp296 juta. Setelah sapi dijual, ISR dilaporkan tidak menyerahkan uang hasil penjualan tersebut kepada korban.
Kasus SR: Diduga menerima uang sebesar Rp150 juta dari korban dengan janji kerja sama bisnis bahan bakar solar. Tersangka SR menjanjikan imbal hasil Rp15 juta per minggu. Namun, hingga saat ini, tersangka dilaporkan belum mengembalikan uang korban dan tidak menepati janji pembagian hasil.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. (iNews/HSN)




 
							











