TAKALAR – Karang Taruna Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan (Sulsel) berencana menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di salah satu hotel di Makassar, kini menjadi perbincangan di tengah-tengah publik, Kamis (9/10/2025).
Pasalnya, kegiatan yang melibatkan puluhan kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Takalar itu diduga menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025.
Informasi menyebutkan, kegiatan bertajuk “Workshop Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)” ini akan diikuti oleh 43 desa dengan estimasi anggaran sekitar Rp10 juta per desa.
“Jumlah desa yang di undang sebanyak 43 desa, dengan anggaran sekitar Rp10 juta per desa,” ungkap kepala desa yang enggan disebutkan namanya, Kamis (8/10).
Meski perencanaan anggaran Bimtek tidak diakomodir dalam RKPDes dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 melalui musyawarah Desa.
Workshop untuk revisi RPJMDes tersebut bisa berjalan mulus tanpa hambatan hingga pelaksanaan kegiatan tersebut sudah terjadwal melalui surat undangan peserta dari berbagai desa di Takalar.
“Anggaran untuk pelatihan yang ingin diadakan oleh Karang Taruna belum direncanakan di desa kami. Kami belum disampaikan soal ini,” sambung kades yang minta identitasnya dirahasiakan melalui sambungan telepon pribadinya,” ujarnya.
Ia juga tidak tahu menahu soal pelatihan tersebut meski nama desanya sudah tercantum dalam daftar hadir pelatihan revisi RPJMDes tersebut yang akan dilaksanakan selama 3 hari mulai Sabtu 11- Senin 13 Oktober 2025.
“Kalau dari kami belum ada informasi, tidak tahu kalau teman-teman yang lain,” tambah kades.
Sementara, Kades Boddia Galesong, Rusli Opa yang dikonfirmasi mengaku telah menganggarkan kegiatan tersebut
“Klo saya ada,” ujar Rusli.
Besaran yang dialokasikan di desanya untuk kegiatan tersebut lanjut Rusli Opa sekitar Rp6 juta.
“Klo saya Rp6 juta,” sebutnya.
Rusli juga enggan menjawab pertanyaan wartawan saat ditanya kegiatan bimtek untuk revisi RPJMDes yang akan dilaksanakan oleh Karang Taruna kabupaten Takalar yang diduga melabrak regulasi yang ada.
Terpisah, Ketua Karang Taruna Kabupaten Takalar, Ismail Muang yang ingin dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan.
Sementara, Aktivis Pemantik Rahman Suwandi turut menyoroti kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa penggunaan dana desa hanya boleh dilakukan oleh pemerintah desa, bukan dialihkan kepada organisasi luar, termasuk Karang Taruna kabupaten.
“Kalau benar dana desa dipakai untuk membayar pihak luar tanpa melalui mekanisme APBDes, maka itu bisa dikategorikan pelanggaran keuangan desa. BPK dan Inspektorat perlu turun memeriksa,” tegas Rahman..
Aktivis yang dikenal Om Guling ini menilai, meski pelatihan penyusunan RPJMDes adalah kegiatan strategis, namun pelaksanaannya seharusnya dilakukan oleh pemerintah desa atau melalui kerja sama resmi dengan lembaga yang memiliki dasar hukum kuat.
“Kami mendukung peningkatan kapasitas aparatur desa, tapi jangan sam tapi jangan sampai dijadikan ladang bisnis pelatihan. Semua harus transparan, sesuai asas akuntabilitas dan prioritas kebutuhan desa,” tambahnya.
Ia pun meminta Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Takalar segera memeriksa mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan Dana Desa.
Untuk diketahui, sesuai regulasi yang diatur dalam Permendesa PDTT dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap penggunaan Dana Desa wajib tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan APBDes, serta disepakati melalui Musyawarah Desa. (HSN)