TAKALAR – Ketua Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Zainudin T meminta Aparat Penegak hukum Kejaksaan Negeri Takalar untuk mengusut tuntas Anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) RPJMDes bagi Kepala Desa dan Aparaturnya yang digelar oleh Karang Taruna Kabupaten Takalar, Sulsel disalah satu hotel di Makassar, Jum’at (17/10/2025).
Geram menilai kegiatan ini menyalahi regulasi yang diatur dalam Per Mensos Ri Nomor 9 tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Menteri sosial nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna.
“Kami menduga Kegiatan ini melanggar regulasi yang diatur dalam Permensos RI nomor 9 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan Permensos Nomor 25 tahun 2019 Tentang Karang Taruna. Dalam hali ini tidak ada regulasi Permensos RI yang mengatur tentang kegiatan Bimtek RPJMDes Karang Taruna,” tegas Zainudin yang akrab disapa Tuan Sore.
Jika kegiatan ini dipaksakan lanjut Zainudin, maka berpotensi terjadi adanya Dugaan penyalagunaan anggaran yang bersumber dari alokasi dana desa yang sedianya bisa dianggarkan untuk kebutuhan yang urgent di desa.
Menurut Zainudin, informasi dari beberapa kades yang diundang dalam bimtek tersebut dari awal tidak memasukan penganggaran dalam perencanaan RKPDes melalui musdes maupun di Anggaran Pendapatan Belanja Desa.
“Kami harap kejaksaan negeri takalar dapat mengusut tuntas Bimtek RPJMDes yang digelar Karang Taruna yang menjadi sorotan masyarakat Takalar,” tegas Tuan Sore.
Terpisah, Kadis Sosial PMD Kabupaten Takalar, Andi Rijal Mustamin yang dikonfirmasi via WhatsApp, pada Sabtu malam (18/10), terkait persoaolan tetlrsebut, hingga kini tidak menjawab. (HSN)