banner 1100x647

KDRT di Soppeng Berujung Kematian, Dipicu Masalah Ekonomi dan Emosi

SOPPENG – Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian, atau pembunuhan, yang terjadi di Kelurahan Ompo, Soppeng. Selasa (21/10/2025).

Arifuddin ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11 Oktober 2025, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana, didukung oleh hasil pemeriksaan DNA dan temuan autopsi.

Kronologis dan Hasil Penyidikan

Peristiwa tragis ini bermula pada malam hari Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 20.30 WITA, di rumah kediaman tersangka. Korban adalah istri tersangka, almarhumah Gusnawati, yang merupakan seorang aparatu sipil negara (ASN).

Motif yang melatarbelakangi perbuatan ini adalah faktor ekonomi dan sakit hati (Tersinggung perkataan korban sehingga tersulut emosi).

Berdasarkan kronologis kejadian, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban yang dipicu emosi. Kekerasan ini berupa membekap korban menggunakan bantal dan mencekik korban menggunakan kedua tangan.

Hasil Autopsi dan DNA Menguatkan Bukti

Autopsi dilaksanakan 30 Juni 2025, menyimpulkan penyebab kematian korban adalah adanya pendarahan pada rongga kepala disertai adanya penekanan yang kuat pada leher dan dada korban oleh kekerasan tumpul.

Pemeriksaan DNA menguatkan penyidikan dengan ditemukannya DNA tersangka Arifuddin pada beberapa barang bukti yang berkaitan langsung dengan korban dan peristiwa kekerasan, termasuk pada sampel darah, swab, potongan kuku, dan sampel tulang costa jenazah korban.

Tersangka Arifuddin disangkakan Pasal 44 Ayat (3) Juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pasal ini mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00.

Atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Polres Soppeng berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan nilai-nilai humanis dan kemanusiaan dalam setiap proses penyidikan. (FSL)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *