TAKALAR – Guru di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan mengaku sangat dirugikan dengan pemotongan Infak Badan Amil Zakat (BAZNAS) dan Aneka Iuran yang tak jelas peruntukannya. Jumat (3/10/2025).
Keluhan terkait adanya pemotongan gaji yang dinilai tidak jelas itu pun mengisi beranda percakapan grup berbagai WhatsApp.
Dalam tangkapan layar salah seorang guru inisial A mengeluhkan potongan tersebut yang diduga berasal Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar.
“Banyak potongan di gaji, dan bervariasi. Ada yang lebih seratus ribu dan paling dibawah enam puluh ribu,” ungkap guru tersebut dibubuhi emoji sedih.
Tak puas mendapatkan informasi, beberapa perwakilan dari guru mendatangi langsung kantor dinas pendidikan Takalar, disana mereka diterima oleh Kabid guru dan Ketenagaan, Rifani. Dari pertemuan itu terungkap jika potongan itu bersumber dari Baznas dan iuran Lainnya
“Pertama, pemotongan untuk infaq yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Kedua, pemotongan untuk iuran BPJS Kesehatan. Untuk penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) lama, pemotongan BPJS Kesehatan sebesar 1% per bulan karena sudah terhitung sejak bulan sebelumnya,” kata Rifani.
Lebih lanjut Rifany menjelaskan, bagi penerima TPG baru, kewajiban iuran BPJS Kesehatan sebesar 1% dikalikan tiga bulan. Ia juga berharap informasi ini dapat memberikan kejelasan atas issue yang berkembang.
Diketahui, dimasa pemerintahan Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad mengeluarkan Surat Edaran bernomor 450.12/2279/505 tentang pelaksanaan pemungutan dan penyetoran zakat dan infaq lingkup pemerintah kabupaten Takalar
Kebijakan itu pun memantik beragam reaksi. Bahkan, beberapa media daring mengabarkan adanya ASN yang menolak karena merasa terbebani, meski demikian pihak Baznas Takalar tetap melanjutkan program tersebut.
Edaran tersebut pada pokoknya berisi penyampaian kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Takalar untuk mengeluarkan atau membayar zakat dan atau infaq sebesar 2.5% dari total penghasilan. Khusus Zakat Penghasilan, pembayaran 2.5% dikenakan bagi yang memenuhi nisab atau setara dengan nilai 85 gram emas.
Terpisah, Kabid GTK Rifany yang dikonfirmasi, mengatakan sejak kemarin saya memberikan penjelasan terkait pemotongan. Sudah beberapa media juga yang memuat penjelasan itu.
“Jika belum jelas maka bisaki ke Keuangan mempertanyakan, kenapa bisa terjadi pemotongan,” beber Rifany melalui pesan WhatsApp,” Sabtu (4/10).
Ia mengatakan sekaitan dengan gaji dan pemotongannya bisaki meminta penjelasan di Badan Keuangan dan Pengelolaan Daerah (BPKD) yang mengeluarkan gaji.
“Terkait gaji dan pemotonganx, sebenarnya bisaki minta penjelasan di BPKD, yang mengeluarkan gaji dan melakukan pemotongan, adapun pemotongan yang dilakukan adalah kewajiban terhadap pembayaran iuran BPJS 1%, lalu ada infaq juga yang sebelum dipotong setiap ASN menyatakan siap berinfaq melalui gaji,” ungkap Rifany.
Rifany juga membeberkan bahwa tunjangan profesi guru (TPG) ada dua, ada penerima TPG yang lama dan yang baru.
“Penerima TPG ada 2, yang lama dan penerima TPG baru, yang lama dipotong iuran BPJS-nya sisa 1 bulan karena pada pemerimaan sebelumnya iuran BPJS-nya sudah terpotong otomatis. Penerima TPG baru, terpotong selama 3 bulan sehingga nilai dari pemotongannya itu bervariasi.
Untuk diketahui, sejumlah guru ASN Disdikbud Takalar mengeluhkan beberapa jenis potongan gaji yang nilainya bervariasi. Guru tersebut tak menyangka bahwa selama ini gajinya telah terpotong dengan nilai yang bervariasi.
Mereka berharap agar pemotongan gaji untuk infaq ke Baznas dan iuran lainnya dapat tinjau ulang kembali. (HSN)