TAKALAR – Kepala Sekolah SMPN 2 Mangarabombang, Dr. Hj. Karmila, S.Si., M.Pd., menyambut positif kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah.
Dalam keterangan tertulisnya kepada JURNAL, Dr. Karmila—yang tercatat sebagai satu-satunya kepala sekolah bergelar doktor di Kabupaten Takalar—menilai bahwa kebijakan pembatasan ponsel bagi anak di bawah usia 16 tahun adalah topik krusial. Menurutnya, isu ini menyentuh dua aspek penting: efektivitas belajar serta konektivitas antara orang tua dan anak.
“Menyikapi hal ini memerlukan sudut pandang yang jernih, baik dari sisi orang tua, siswa, maupun tenaga pendidik,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Dr. Karmila memaparkan beberapa poin utama mengapa kebijakan ini penting untuk diterapkan:
1. Fokus Akademik: Tanpa distraksi notifikasi media sosial atau game, konsentrasi siswa di kelas meningkat secara signifikan.
2. Kesehatan Mental: Mengurangi risiko perundungan siber (cyber bullying) di lingkungan sekolah dan menurunkan kecemasan sosial.
3. Interaksi Sosial: Mendorong siswa untuk kembali berkomunikasi secara langsung dengan teman sebaya saat jam istirahat, alih-alih terpaku pada layar masing-masing.
Meski mendukung pembatasan, sosok kepsek berprestasi ini menyadari bahwa siswa tidak bisa sepenuhnya dipisahkan dari dunia digital. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi antara sekolah dan keluarga.
“Dibutuhkan strategi jitu. Orang tua harus menjadi mitra utama sekolah dalam memantau penggunaan perangkat Android saat anak berada di rumah,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa meskipun siswa tidak membawa ponsel ke sekolah, mereka tidak akan tertinggal secara teknologi. Guru-guru di SMPN 2 Mangarabombang tetap memberikan tugas atau materi pembelajaran secara daring jika memungkinkan, sehingga literasi digital tetap terjaga.
Saat ini, SMPN 2 Mangarabombang telah mulai memberlakukan kebijakan tersebut setelah melalui proses evaluasi dan adaptasi terhadap kondisi lingkungan sekolah. (HSN)
















