banner 1500x2250

Dituduh Menggelapkan Dana, Owner PT Armina Sari Klaim Beri Jaminan Sertifikat Rp1,5 Miliar

TAKALAR – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret pemilik (owner) Travel Haji dan Umrah PT Armina Sari, H. Mustari Ago (HMA), kini menjadi perhatian publik. HMA saat ini tengah menjalani masa penahanan di Kepolisian Resor (Polres) Takalar.

HMA membeberkan kronologi awal kasus ini. Menurutnya, oknum polisi berinisial T yang kini menjabat sebagai Kabag SDM Polres Takalar, mendaftarkan haji untuk tiga orang anaknya. T menyetorkan dana sebesar Rp450 juta dengan kesepakatan akan diberangkatkan pada tahun 2025.

banner 1600x606

“Ternyata pada tahun 2024, secara sepihak dia membatalkan rencana keberangkatan dan meminta seluruh uangnya dikembalikan,” ungkap HMA saat diwawancarai di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Takalar, Rabu (8/4/2026).

HMA menjelaskan bahwa dirinya telah mengembalikan sebagian besar dana tersebut secara bertahap. “Saya sudah mengembalikan Rp255 juta atau sekitar 60 persen dari total dana. Ternyata dia meminta semuanya secara instan. Pada April 2025 lalu, dia melaporkan saya ke Polres Takalar atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” sambungnya.

Padahal, lanjut HMA, saat penyetoran dana Rp450 juta tersebut, dirinya telah menyerahkan jaminan berupa empat lembar sertifikat asli yang nilainya ditaksir mencapai Rp1,5 miliar. Hingga saat ini, sertifikat tersebut masih dikuasai oleh pelapor.

“Jaminan itu ada pada Pak T, empat lembar sertifikat yang nilainya minimal Rp1,5 miliar. Lokasi tanahnya berdekatan dengan rumah Pak T semua,” urai HMA dengan nada lugas.

Pria yang telah 20 tahun berkecimpung dalam bisnis pemberangkatan jemaah haji ini mempertanyakan dasar hukum penahanannya. Ia merasa tuduhan penipuan tersebut tidak logis.

“Logikanya di mana kalau saya dianggap menipu? Saya penyelenggara resmi, dan saya yang dipanggil ke rumahnya untuk menerima uang. Apa yang saya gelapkan? Malah seharusnya saya yang lebih khawatir karena nilai jaminan sertifikat di tangan dia jauh lebih besar dari sisa uang yang belum terbayar,” jelas pria yang mengklaim telah memberangkatkan 90 persen warga Bontonompo, Gowa, untuk beribadah haji tersebut.

Hingga saat ini, sisa dana yang belum dibayarkan berjumlah Rp195 juta. HMA merasa sangat dirugikan atas penahanan dirinya yang sudah berlangsung lebih dari sepekan. Ia menilai tindakan ini telah menghancurkan nama baiknya.

“Saya menuntut ganti rugi materiil dan immateriil yang tidak terhitung nilainya. Saya meminta agar institusi ini dibersihkan dari oknum pejabat di dalamnya, mulai dari Kapolres, Wakapolres, Kabag, Kasat Reskrim, hingga penyidiknya. Masalah ini harus dituntaskan karena tidak boleh dibiarkan,” tegas HMA.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, S.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (9/4/2026), menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur),” jawab Hatta singkat. (HSN/TIM)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *