TAKALAR – Proses Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar terhadap seluruh kepala desa atas dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) kini berada di ujung tanduk. Alih-alih merilis hasil audit yang ditunggu publik, kejanggalan serius justru mencuat: Plt Kepala Inspektorat Daerah Takalar, Muhammad Rusli, diduga keras terlibat dalam kegiatan yang kini sedang diselidiki instansinya sendiri.
Bukti kuat beredar menunjukkan bahwa Muhammad Rusli tercatat sebagai pemateri resmi dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) RPJMDes yang diselenggarakan Karang Taruna Kabupaten Takalar di Hotel Almadera Makassar.
Audit Dinilai Sandiwara: Inspektorat Diduga Bagian dari Masalah
Sorotan publik tertuju pada Bimtek ini karena diduga kuat memungut biaya Rp10 juta per desa dari pos ADD Tahun Anggaran 2025 tanpa tercantum dalam dokumen perencanaan resmi desa (RKPDes dan APBDes).
Kehadiran Plt Inspektur dalam acara tersebut terekam dalam rundown resmi, yang mencantumkan nama “Inspektur Inspektorat Kab. Takalar” sebagai pengisi materi bertema “Peran APIP dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.” Foto dokumentasi juga memperkuat fakta ini, menunjukkan Rusli berdiri bersama para peserta Bimtek.
Aktivis Pemerhati Ham, Narkotika dan Anti Korupsi (PEMANTIK), Rahman Suwandi, melancarkan kritik tajam. Menurutnya, keterlibatan pejabat pengawas dalam kegiatan yang sedang diselidiki merupakan pelanggaran etik serius dan konflik kepentingan yang tak terhindarkan.
“Inspektorat seharusnya jadi benteng terakhir pengawasan dana desa, bukan malah bagian dari masalah. Kalau pimpinannya hadir di kegiatan yang pakai dana ADD tanpa dasar hukum, maka bagaimana bisa kita percaya hasil pemeriksaannya? Itu bukan audit, tapi sandiwara,” tegas Rahman Suwandi, Senin (10/11/2025).
Keraguan Publik Menguat: Riksus Hanya Upaya “Merapikan” Administrasi?
Independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah dinilai telah luntur. Keraguan publik semakin menguat mengingat Plt Inspektur Inspektorat Takalar adalah pihak yang menandatangani Surat Perintah Penugasan Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap seluruh kepala desa.
Surat Riksus itu sendiri diterbitkan setelah mencuat dugaan adanya setoran wajib Rp6–10 juta per desa untuk membiayai kegiatan Bimtek tersebut.
“Kalau pejabat yang memeriksa juga terlibat di acara yang pakai dana desa, itu bukan audit, tapi konflik kepentingan. Kami minta BPK dan KPK ikut turun tangan,” lanjut Rahman, menuding pemeriksaan yang dilakukan saat ini hanya upaya “merapikan” administrasi, bukan mengusut akar penyalahgunaan.
Bimtek yang diprakarsai Karang Taruna ini disebut memaksa kepala desa menyetor dana dari ADD, padahal regulasi secara tegas mewajibkan setiap penggunaan ADD harus melalui Musyawarah Desa, serta tercatat dalam RKPDes dan APBDes. Penggunaan dana tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran pidana keuangan negara.
Inspektorat Bungkam, Kecurigaan Membuncah
Hingga berita ini tayang, Plt Kepala Inspektorat Takalar, Drs. Muhammad Rusli, belum memberikan klarifikasi resmi terkait kehadirannya dalam kegiatan Bimtek maupun hasil Riksus. Upaya konfirmasi redaksi melalui pesan WhatsApp sejak Kamis (6/11/2025) hanya berstatus terkirim tanpa balasan.
Sikap tertutup Inspektorat ini dinilai sejumlah aktivis sebagai upaya menutupi ketidaktransparanan proses. Langkah Riksus yang tengah berjalan pun dicurigai hanya sebagai “panggung moral” untuk meredam tekanan publik, sementara substansi penyimpangan diabaikan. (HSN)















