BPD Luwu Timur Gunakan APBDes untuk Acara Ormas, Pemerhati: Potensi Tipikor dan Maladministrasi

LUWU TIMUR – Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) oleh sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Luwu Timur untuk menghadiri perayaan HUT organisasi perkumpulan BPD (PABPDSI) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada 25 November 2025 memicu polemik keras.

Pengeluaran anggaran desa yang mencapai Rp 8 juta lebih per peserta per desa dinilai sebagai pemborosan dan berpotensi melanggar hukum.

Pemerhati Desa Luwu Raya, Iskaruddin, melayangkan kritik tajam, menyebut penggunaan APBDes tersebut sebagai tindakan yang membebani keuangan desa tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Tidak ada dasar hukum yang membenarkan BPD memakai anggaran desa untuk menghadiri kegiatan organisasi non-pemerintah. Ini pemborosan di tengah efisiensi anggaran,” tegas Iskaruddin, Selasa (25/11/2025).

Ia menambahkan bahwa regulasi setingkat Undang-Undang Desa hingga Permendesa tidak mengatur izin penggunaan dana desa untuk kegiatan organisasi masyarakat.

Kontroversi ini diperkuat dengan adanya Surat Tugas dari Dinas PMD Nomor: 80.1.11.1/532/DPM. Penerbitan surat tugas ini dinilai melampaui batas kewenangan, karena BPD bukan merupakan perangkat daerah, ASN, maupun bawahan struktural Dinas PMD.

“Penerbitan surat tugas kepada BPD merupakan tindakan yang berpotensi masuk kategori maladministrasi,” ungkap Iskaruddin.

Surat tugas tersebut secara tidak langsung memberikan legitimasi bagi BPD untuk membebankan biaya perjalanan dan akomodasi kepada APBDes, meski tidak didukung dasar hukum yang kuat.

Iskaruddin memetakan sedikitnya tiga potensi pelanggaran yaitu, pelanggaran administrasi keuangan desa, maladministrasi oleh Dinas PMD, dan potensi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau kerugian keuangan desa.

Menyikapi hal ini, ia mendesak, Bupati Luwu Timur segera mengevaluasi Dinas PMD dan BPD yang terlibat.

Aparat Penegak Hukum (APH), yaitu Polres Luwu Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutim, diminta segera melakukan penyelidikan (pulbaket) terhadap aliran anggaran dan dasar hukum kegiatan tersebut.

Inspektorat Kabupaten diminta melakukan audit investigatif atas penyimpangan yang terjadi.

“Kami meminta APH memeriksa aliran anggaran dan dasar hukum kegiatan tersebut. Jangan sampai desa dijadikan ATM kegiatan ormas,” pungkasnya.

Iskaruddin juga menuntut BPD yang terlibat membuka laporan pertanggungjawaban anggaran dan Dinas PMD menjelaskan dasar hukum penerbitan surat tugasnya. (RED)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *