Berminggu-Minggu Tanpa Air, Bertahun-Tahun Tanpa Solusi, Warga Soppeng Jadi Korban Layanan PDAM yang Lumpuh
SOPPENG – Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) Soppeng memberikan rapor merah terhadap pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Soppeng. Masalah distribusi air bersih yang tak kunjung usai hingga Maret 2026 ini dinilai sebagai bentuk keluhan kronis yang mengindikasikan adanya dugaan kuat maladministrasi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Berdasarkan pemantauan LHI di lapangan dan media sosial, distribusi air di sejumlah wilayah strategis Kota Watansoppeng dan sekitarnya terhenti dalam kurun waktu berminggu-minggu hingga berbulan-bulan. Meski layanan mati total, warga mengaku tetap dibebankan tagihan bulanan secara penuh.
Jeritan Warga di Media Sosial
Keluhan kolektif mencuat di grup publik Facebook Berita Kejadian Kabupaten Soppeng (BKKS). Pada 15 Maret 2026, akun atas nama “Anty” mempertanyakan kinerja PDAM setelah air tidak mengalir selama berminggu-minggu.
Dari penelusuran komentar warga, beberapa titik terdampak parah meliputi:
* Wilayah Sentral (Sekitar Pasar): Warga terpaksa merogoh kocek lebih dalam untuk menggunakan mesin pompa (dinamo) demi menaikkan air ke lantai atas, namun seringkali air tetap tidak mengalir sama sekali. Jl. Pettawanua, Kelurahan Lapajung, distribusi air dilaporkan terhenti total selama berbulan-bulan.
“Masalah ini adalah ‘penyakit lama’ yang tidak kunjung sembuh bertahun-tahun. Warga mempertanyakan ke mana aliran dana pembayaran tagihan mereka selama ini jika infrastruktur tidak pernah membaik,” tulis salah satu warga dalam kolom komentar.
Persoalan ini bukan barang baru. Pada Maret 2024, sekitar 150 rumah tangga di Desa Tinco, Kecamatan Citta, sempat mengalami penghentian air total selama dua bulan. Kala itu, warga melalui Arham Lapallellung telah melaporkan kasus tersebut ke DPRD Soppeng dengan tembusan ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan. Namun, memasuki tahun 2026, pola kegagalan distribusi serupa kembali berulang di wilayah yang berbeda.
Analisis Masalah: Infrastruktur Tua dan Kendala Fiskal
LHI Soppeng mengidentifikasi empat akar masalah utama yang menghambat performa PDAM:
1. Pipa Usang: Plt. Direktur PDAM Soppeng, Hasanuddin, mengakui jaringan pipa lama yang rapuh memicu kebocoran dan penyumbatan massal.
2. Ketergantungan Sumber Baku: PDAM masih bergantung pada Mata Air Ompo. Rencana diversifikasi ke Sungai Lawo Ara masih dalam tahap audiensi dengan BBWS Pompengan Jeneberang.
3. Krisis Manajemen: Hingga saat ini, PDAM masih dipimpin oleh pejabat pelaksana tugas (Plt), bukan direktur definitif.
4. Tekanan Anggaran: Penurunan APBD Soppeng dari Rp1,2 triliun menjadi Rp900 miliar membatasi ruang gerak pemerintah untuk investasi infrastruktur secara mandiri.
Langkah Strategis Pemerintah Daerah
Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, merespons situasi ini dengan menawarkan skema Build Operate Transfer (BOT) selama 30 tahun. Proyek ini direncanakan menggandeng pihak swasta untuk mengganti jaringan pipa dan membangun 50 titik sumur bor skala besar di seluruh kecamatan tanpa membebani APBD (Zero APBD).
Namun, LHI menilai solusi tersebut terlalu berorientasi jangka panjang.
“Warga butuh mandi dan mencuci hari ini, bukan 30 tahun lagi. Ada kesenjangan nyata antara rencana besar di atas kertas dengan realitas kekeringan yang dialami warga sekarang,” tegas perwakilan LHI Soppeng, Senin (23/3/2026).
Rekomendasi dan Desakan LHI
Menyikapi krisis ini, LHI Soppeng mengeluarkan sejumlah tuntutan tegas kepada Bupati, untuk segera instruksikan pemulihan distribusi air dalam 14 hari kerja, termasuk pengerahan tangki air darurat, serta mempercepat pengangkatan Direktur PDAM definitif.
Kepada DPRD, segera gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan lakukan audit kinerja serta keuangan terhadap PDAM Soppeng.
Kepada PDAM, memberikan kompensasi berupa pemotongan atau pembebasan tagihan bagi pelanggan yang terdampak gangguan distribusi.
Kepada Ombudsman, melakukan investigasi atas dugaan maladministrasi terkait pemungutan biaya pada layanan yang tidak tersedia.
“Air bersih adalah hak konstitusional warga sesuai UUD 1945. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak dasar masyarakat terpenuhi,” tutup pernyataan resmi LHI Soppeng. (TIM)















