JURNAL MAKASSAR – PT. Prima Utama Lestari (PUL), salah satu perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kembali mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.
Masyarakat, DPRD Kabupaten Luwu Timur, aktivis lingkungan, serta pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) menilai perusahaan ini telah melakukan praktik pertambangan yang tergolong ugal-ugalan, tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Ketua Umum Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI), Arham MSi La Palellung, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap PT. PUL yang dinilai mengabaikan tata kelola pertambangan yang baik.

Hal ini disampaikan La Palellung dalam keterangan pers di Makassar, pada 18 Desember 2024, setelah menerima laporan dari timnya.
Menurut La Palellung, salah satu keluhan yang disampaikan masyarakat adalah penggunaan jalan negara (Jalan Trans Sulawesi) sebagai akses utama bagi truk PT. PUL untuk mengangkut material tambang. Jalan tersebut sering kali terganggu oleh debu tebal di musim panas dan licin akibat tumpahan material di musim hujan, yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Pihak kami menerima pengaduan masyarakat dan sangat menyesalkan manajemen PT. PUL yang tampaknya tidak peduli terhadap dampak lingkungan dan keselamatan warga. Pengelolaan yang buruk ini harus segera dihentikan,” tegas La Palellung.
Ia juga menyampaikan bahwa PT. PUL harus segera menerapkan tata kelola pertambangan yang sesuai dengan prinsip keberlanjutan, kepatuhan terhadap regulasi, serta memperhatikan efisiensi dan transparansi.
La Palellung menambahkan, bahwa pihaknya akan terus mengawasi operasional PT. PUL. Jika mereka terus mengabaikan rekomendasi dari Inspektur tambang dan hasil sidak DPRD Luwu Timur, maka pihaknya akan siap mendampingi masyarakat untuk menempuh jalur hukum.
Inspektur tambang harus tegas dalam menindak perusahaan ini. Jika PT. PUL tetap tidak mengindahkan aturan, maka operasi mereka harus dihentikan sementara.
La Palellung juga meminta agar Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Luwu Timur turut serta turun tangan, dengan tidak ragu untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara terhadap operasional PT. PUL.
“Masalah ini menyangkut keselamatan lingkungan dan jiwa manusia. Jangan sampai ada korban jiwa sebelum pihak berwenang bertindak,” tegasnya.
La Palellung menjelaskan bahwa tata kelola pertambangan yang baik harus mematuhi prinsip-prinsip Good Mining Practice (GMP), yang mencakup kepatuhan terhadap aturan, perencanaan yang matang, penerapan teknologi yang sesuai, serta pengendalian dampak lingkungan.
Selain itu, prinsip tata kelola yang baik meliputi transparansi, partisipasi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Aspek keselamatan kerja juga harus diperhatikan, termasuk pelatihan keterampilan, investasi infrastruktur keselamatan, serta memastikan kompetensi karyawan dalam menjalankan operasi tambang.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima La Palellung, PT. PUL tidak menerapkan dasar-dasar pengelolaan pertambangan yang baik tersebut, baik dari segi administrasi maupun pelaksanaan di lapangan.
Jika PT. PUL terus menunjukkan sikap abai terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat, maka pihak berwenang, baik itu inspektur tambang, DPRD Luwu Timur, maupun Forkopimda, harus bertindak tegas dengan memberikan sanksi yang sesuai. Keamanan dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan pertambangan.
“Tidak ada tempat bagi perusahaan yang hanya mengejar keuntungan dengan mengorbankan keselamatan manusia dan lingkungan,” pungkas Ketum LHI itu.
DPRD Lutim Lakukan sidak, temukan banyak pelanggaran

Sebelumnya, Komisi III DPRD Luwu Timur telah melakukan Inspeksi mendadak (sidak) terkait keluhan masyarakat mengenai aktivitas PT. PUL. Seperti yang disampaikan oleh anggota DPRD Luwu Timur, Erick Estrada, keluhan masyarakat terkait penggunaan jalan oleh truk tambang PT. PUL semakin meningkat.
“Pengendara motor dan mobil mengeluh karena seringkali terdapat tumpahan material di badan jalan yang membahayakan keselamatan,” kata Erick Estrada dalam sidak tersebut.
Erick juga menegaskan pentingnya transparansi PT. PUL terhadap aktivitas pertambangan yang sudah berlangsung lama.
“Kami mendesak agar PT. PUL lebih terbuka kepada masyarakat dan DPRD terkait operasional tambang ini. Informasi yang jelas harus disampaikan agar dampak negatif yang terjadi bisa diminimalisir,” ujarnya.
Tim Pengawas Minerba juga menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan PT. PUL dalam menjalankan operasional tambang, baik dalam aspek administrasi maupun di lapangan. Kondisi jalan yang berdebu di musim panas dan licin akibat material tumpah semakin memperburuk situasi. Dari informasi yang diterima tim media, tumpahan material ini mulai dari Pertamina hingga jembatan Ussu yang meresahkan pengguna jalan yang melintas.
Hingga saat ini, JURNAL terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak PT. PUL. (TIM)















