Wajib Lampirkan Bukti Pelunasan Pajak, Syarat Baru Pengajuan RKAB Minerba Mulai Tahun Depan

JAKARTA – Mulai tahun depan, perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) diwajibkan melampirkan bukti pelunasan pajak (tax clearance) saat mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan.

Kewajiban ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP), Bimo Wijayanto, sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan dan memastikan perusahaan tambang telah memenuhi kewajiban perpajakan mereka sebelum melaksanakan rencana kerja operasional.

DJP dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM telah berkolaborasi dan mengintegrasikan sistem data (menyelaraskan aplikasi Minerba-One dengan sistem Coretax DJP) untuk pemanfaatan data perusahaan tambang yang lebih optimal dalam mendukung penerimaan negara.

Kolaborasi ini sejalan dengan mandat konstitusi dan prinsip gotong royong sebagaimana diamanatkan Presiden Prabowo Subianto, terutama Pasal 33 UUD 1945.

Sektor minerba memberikan kontribusi yang signifikan, yakni sekitar 20 sampai 25 persen dari total penerimaan negara.

Jumlah wajib pajak sektor minerba terus meningkat, dari 6.321 pada 2021 menjadi 7.128 pada 2025. Penerimaan pajak mineral logam juga melonjak lebih dari sepuluh kali lipat (dari Rp4 triliun pada 2016 menjadi Rp45 triliun pada 2024), sementara penerimaan batu bara fluktuatif.

Kesepakatan bersama ini menegaskan bahwa untuk pengajuan RKAB tahun berikutnya, pelunasan pajak menjadi dokumen wajib yang harus disertakan. (IDR)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *