Kualitas Proyek Paket 19 Gowa Diragukan, PERAK: Tanpa Pengawasan, Risiko Kerusakan Tinggi

GOWA – Pelaksanaan proyek infrastruktur Paket 19 di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, kini tengah menjadi pusat perhatian. Pekerjaan berupa pemasangan paving block dan pembangunan drainase senilai Rp453.794.676 ini dinilai bermasalah dalam aspek transparansi dan pengawasan di lapangan.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Moril Jaya dengan masa kontrak 30 hari kalender tersebut memicu kritik setelah ditemukan sejumlah kejanggalan oleh LSM PERAK Indonesia. Dalam hasil investigasinya, LSM PERAK menyoroti papan informasi proyek yang tidak mencantumkan sumber anggaran secara eksplisit. Lebih jauh lagi, tidak terlihat adanya konsultan pengawas yang mendampingi jalannya konstruksi.

Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, S.H., menegaskan bahwa ketiadaan pengawasan profesional berisiko fatal terhadap kualitas fisik bangunan.

“Proyek peningkatan jalan di ruas Jalan Andi Tonro ini sangat rawan mengalami kegagalan teknis maupun administrasi jika berjalan tanpa pengawasan konsultan. Tanpa supervisi ketat, kontraktor berpotensi mengabaikan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang ujung-ujungnya memperpendek usia pakai infrastruktur,” ujar Burhan.

Ia juga menambahkan bahwa selain risiko kualitas, potensi keterlambatan pengerjaan sangat besar akibat lemahnya monitoring rutin. Burhan mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa, khususnya Bidang Bina Marga, untuk lebih akuntabel.

“Setiap rupiah anggaran negara harus menghasilkan output yang tepat secara kualitas, kuantitas, dan waktu. Kami akan terus memantau proyek ini dan tidak segan meminta pertanggungjawaban hukum jika ditemukan indikasi penyimpangan,” tegasnya.

Merespons sorotan tersebut, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Gowa, Rusdi Aryanto, S.T., memberikan klarifikasi. Ia membenarkan bahwa proyek tersebut merupakan program instansinya yang dibiayai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Terkait absennya konsultan pengawas, Rusdi mengakui hal tersebut disebabkan oleh kendala penganggaran.

“Sumber anggarannya dari DAU APBD Perubahan 2025. Mengenai konsultan pengawas, memang tidak ada karena anggarannya tidak teralokasi di RKA Perubahan. Sebagai gantinya, pengawasan dilakukan langsung oleh staf teknis dari internal Bidang Bina Marga Dinas PUPR,” jelas Rusdi saat dikonfirmasi.

Meski telah mendapatkan penjelasan teknis, publik tetap menaruh harapan besar agar proyek ini tidak sekadar mengejar target waktu, namun tetap menjaga standar mutu demi kepentingan masyarakat luas. (HSN/TIM)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *