DPRD Sulsel Turun Lapangan, Telusuri Sengketa Lahan 9.700 Meter Persegi di BTP

MAKASSAR – Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja guna meninjau status lahan di Kelurahan Berua, Jalan Laniang BTP, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Langkah ini diambil untuk memastikan kepemilikan sah atas tanah seluas 9.700 meter persegi tersebut.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, serta didampingi sejumlah anggota komisi, yakni Lukman B. Kady, Abdul Rahman, dan Muhtadin pada Selasa (3/2/2026).

banner 1600x606

Ketua Komisi D, Kadir Halid, menyampaikan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk memediasi pihak-pihak yang bersengketa.

“Untuk mengetahui pemilik sah lahan ini, kami menghadirkan kedua belah pihak yang mengklaim kepemilikan, termasuk pihak Perum Perumnas,” ujarnya.

Selain kedua belah pihak, Komisi D juga menghadirkan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar untuk memverifikasi status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diklaim oleh Perum Perumnas.

“Kami meminta masyarakat yang mengklaim lahan tersebut segera melengkapi surat-surat pendukungnya,” tegas Kadir Halid.

Sementara itu, Anggota Komisi D, Lukman B. Kady, menambahkan bahwa jika ke depannya tidak ditemukan titik temu, pihaknya akan mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga, lahan tersebut telah digarap sejak tahun 1988 hingga 1996.

Namun, aktivitas penggarapan terhenti karena pihak Perum Perumnas melakukan penimbunan di sisi kiri dan kanan lahan, sehingga area tersebut tidak dapat dikelola lagi.

“Pertanyaannya, siapa yang sebenarnya menguasai lahan ini? Menurut ahli waris, lahan tersebut masih ada dan belum dikelola, tetapi ternyata masuk dalam kawasan HPL 4, HPL 7, atau HPL 9. Kami perlu memastikan posisi lahan ahli waris ini ada di mana,” tutur politisi Partai Golkar tersebut.

Sebelum peninjauan lapangan ini, Komisi D DPRD Sulsel telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pada Senin (2/2/2026) untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Lahan di Jalan Laniang ini saat ini tercatat sebagai aset HPL milik Perum Perumnas Makassar.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan BPN, Pemerintah Kelurahan Berua, serta manajemen Perum Perumnas BTP Makassar. (HSN/TIM)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *