Proyek Gerbang Ussu dan Burau Disorot, AMJI-RI Minta Kejari Luwu Timur Jangan Bungkam

LUWU TIMUR – Desas-desus mengenai pemanggilan sejumlah pejabat teknis oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur semakin santer terdengar. Namun, hingga saat ini, proses hukum tersebut terkesan tertutup tanpa adanya penjelasan resmi kepada publik.

Sejumlah pejabat dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek-proyek strategis daerah dikabarkan telah dimintai keterangan. Meski informasi ini telah meluas di berbagai kanal media, pihak kejaksaan belum juga memberikan klarifikasi terbuka.

banner 1600x606

Kondisi ini memicu reaksi dari Badan Otonom Bidang Pengawasan Kebijakan Pembangunan DPP AMJI RI. Ketua Bidang tersebut, Muh. Rafi’i, menilai sikap diam aparat penegak hukum dapat memicu spekulasi liar yang kontraproduktif.

“Dalam penegakan hukum, transparansi bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Kami meminta Kejari Luwu Timur segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan tafsir negatif di tengah masyarakat,” tegas Rafi’i, Minggu (5/4/2026).

Menurutnya, saat isu yang menyangkut pengelolaan anggaran negara telah menjadi konsumsi publik, penjelasan institusional merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum, bukan sekadar respons tambahan.

“Jika memang ada proses hukum yang berjalan, sampaikan secara terbuka. Jika tidak, luruskan. Jangan biarkan publik terjebak dalam ketidakpastian,” imbuhnya.

Rafi’i juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak dilakukan di dalam “ruang gelap”.

“Kepercayaan publik dibangun dari keterbukaan, bukan dari diam yang berkepanjangan. Penegakan hukum jangan sampai tampak seperti bayangan; terasa ada, namun tak pernah benar-benar terlihat,” lanjutnya.

Sorotan publik kini tertuju pada beberapa proyek yang diduga berkaitan dengan pemanggilan tersebut, di antaranya pembangunan Gerbang Ussu di Malili dan Gerbang Kabupaten di Burau yang menelan anggaran miliaran rupiah.

Publik mendesak adanya penjelasan utuh terkait proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran proyek tersebut.

“Ketika proyek bernilai besar yang bersumber dari uang rakyat menjadi perhatian, maka masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana progres hukumnya,” tambah Rafi’i.

Sebelumnya, isu serupa juga telah direspons oleh Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) sebagai bagian dari koalisi elemen masyarakat sipil. Bersama AMJI RI, mereka tengah mendorong kajian mendalam terhadap proyek-proyek tersebut. Langkah ini direncanakan akan berlanjut pada pelaporan resmi sebagai bentuk kontrol publik terhadap penggunaan anggaran daerah.

Di tengah situasi yang menggantung ini, pertanyaan besar di masyarakat tetap sama: Apakah benar telah terjadi pemanggilan? Jika iya, dalam konteks apa dan sejauh mana progresnya?

Ketiadaan jawaban dari otoritas terkait berpotensi merusak kepercayaan publik. Dalam praktik penegakan hukum, sikap diam tidak selamanya bermakna netral; terkadang ia justru menjadi sumber kegaduhan yang paling sunyi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur belum memberikan keterangan resmi terkait kabar pemanggilan tersebut. (TIM/RED)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *