JURNAL LUWU TIMUR – Sidang Praperadilan kembali digelar hari ini, Jumat (19/4/2024) dengan agenda keterangan dua orang saksi dari termohon yaitu tim operasi polisi kehutanan (Polhut) yang telah melakukan penangkapan dan pengamanan di tempat kejadian perkara (TKP) dan satu orang saksi ahli dari praktisi hukum dan Dosen Universitas Hasanuddin Makassar.
Pantauan awak media, keterangan 2 saksi Polhut membenarkan bahwa mereka ikut serta melakukan operasi penangkapan/pengamanan pada tanggal 25 Februari 2024 bersama teman Polhut yang lain dan 3 oknum TNI POM dari Kodim Palopo.
Saksi menerangkan bahwa ketua tim operasi memperlihatkan surat tugas kepada 4 terduga pelaku pada saat diperjalanan keluar dari TKP, namun masih di lokasi Kawasan Cagar Alam (KCA).
Berita terkait: Saksi Kasus Sidang Praperadilan Beberkan Kronologi Penangkapan; 11 Polhut, 3 TNI
Gakkum KLHK Tak Mampu Beri Jawaban di Sidang Praperadilan
Diberitakan sebelumnya, sidang Praperadilan pekan lalu yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Malili yaitu, mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum pemohon pada Kamis (18/4/2024).
Dua saksi yang dihadirkan yaitu, Aan Pratama dan Riyadi, dimana saksi tersebut sempat di tangkap bersama dengan pemohon AL dan ED di tempat kejadian perkara (TKP) pada tanggal 25 Februari 2024, dan langsung di bawah ke kantor Gakkum Sulawesi di Makassar.
Namun dipulangkan oleh Penyidik Gakkum KLHK setelah 3 hari menjadi tahanan serta dimintai keterangan sebagai saksi selama 2 kali.
Berita terkait: LHI Sayangkan Penahanan FS; Gakkum Tidak Cek Legalitas Lahan
Dalam keterangan saksi di ruang sidang mengatakan bahwa dirinya (dua saksi-red) juga ikut ditangkap oleh 11 orang dari Polhut lengkap dengan senjata dan 3 orang Tentara yang dilengannya bertuliskan PM.
Kemudian saksi juga menyebut bahwa proses penangkapan pihak Gakkum tidak menunjukkan surat apapun di lokasi kejadian.
“Pada saat penangkapan kami juga berada di pondok bersama kedua termohon tanpa melakukan aktivitas pembersihan lahan, dan alat berat juga terparkir bukan di titik lokasi pembersihan,” ungkap saksi.
Mendengar hal tersebut, penasehat hukum pemohon kembali mempertanyakan apakah ketua tim operasi memperlihatkan surat di Pondok tempat di temukannya para terduga atau dimana?.
“Pada saat diperjalanan setelah kami menyuruh untuk ikut ke 4 pelaku namun tetap masih dalam KCA,” kata saksi dari Polhut.
Kemudian dari keterangan 2 saksi Polhut terdapat perbedaan dengan apa yang tertuang dalam memory jawaban yang dibacakan oleh tim Hukum Gakkum LHK Sulsel yang sebelumnya mengatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh tim operasi adalah tangkap tangan, sementara dari keterangan para saksi bahwa yang dilakukan itu adalah mengamankan 4 orang dan beserta alat berat, bukan tangkap tangan.
Dari keterangan saksi penasehat hukum pemohon kembali menegaskan bahwa, apakah yang dilakukan itu tangkap tangan?.
“Itu bukan tangkap tangan karena kami hanya mengamankan bukan menangkap,” tambah saksi Polhut.
Adapun keterangan saksi penyidik mengatakan bahwa tahap pemeriksaan saksi dalam pemberian keterangan, gelar perkara sebelum sidik, gelar perkara hasil penetapan tersangka dilakukan hanya satu hari pada tanggal 27 Februari 2023, dimulai dari pagi sampai malam, begitupun penerbitan surat panggilan sebagai saksi sebanyak 2 kali, tersangka dan surat penangkapan.
Untuk menegaskan pernyataan tersebut, hakim tunggal kembali bertanya apakah hal yang disampaikan sebelum hanya hari termasuk gelar perkara yang melibatkan dan menghadirkan Korwas dari Polri dalam hal ini Polda Sulsel.
“Benar. Kami lakukan semua hanya satu hari,” kata saksi Penyidik.
Selanjutnya hakim memperjelas apakah surat permintaan untuk hadirnya Korwas dari Polda juga dilakukan di hari yang sama?.
“Benar hari itu juga,” terangnya.
Hakim juga menjelaskan alasan mempertanyakan hal itu dikarenakan ada instansi lain (Polri-red) yang ikut dalam gelar perkara.
Selanjutnya hakim berpendapat kalau melibatkan atau meminta instansi lain yang ikut dalam suatu agenda kegiatan ada proses yang membutuhkan waktu agar surat tugas dari pimpinan instansi tersebut dikeluarkan.
Sementara saksi Ahli menerangkan terkait masalah sidang praperadilan dan proses penangkapan sesuai KUHAP.
Selanjutnya penasehat hukum pemohon menanyakan terkait olah TKP yang dilakukan oleh penyidik, apakah masuk dalam proses lidik atau sidik karena menurut keterangan saksi penyidik sebelumnya bahwa olah TKP setelah dilakukan penetapan tersangka?.
“Saya lupa apakah itu tahap lidik atau sidik,” jawab saksi Ahli.
Usai sidang berlangsung, awak media mencoba untuk meminta keterangan terhadap saksi dari Polhut guna perimbangan berita, namun 2 saksi tersebut enggan memberikan keterangan. (RED)















