JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan keprihatinan mendalam atas ‘Quattrick’ kasus korupsi yang melilit Gubernur Riau. Dengan penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka terbaru, total sudah empat kepala daerah Riau di tingkat provinsi terseret pusaran rasuah dalam beberapa tahun terakhir.
“Riau ini sangat prihatin. Ini sudah 4 kali kasus korupsi gubernur,” tegas Bima Arya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Menurut Bima Arya, rekor buruk ini menunjukkan adanya masalah fundamental yang harus diatasi. Ia menilai sudah saatnya dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pemerintahan daerah, mulai dari rekrutmen kepala daerah, sistem pemilihan, hingga mekanisme pengawasan pemerintahan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri, kata Bima, sudah berulang kali memberikan arahan dan pembinaan pencegahan korupsi kepada para kepala daerah. Bahkan, upaya preventif ini melibatkan kerja sama dengan KPK, Kejaksaan, BPKP, dan lembaga lainnya, termasuk melalui “retret Magelang” yang khusus mengingatkan pejabat untuk menjauhi korupsi.
Kasus terkini menimpa Abdul Wahid, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Tenaga Ahlinya, Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ikut menyampaikan kekecewaan atas situasi di Riau.
“Ini adalah keprihatinan bagi kami, sudah empat kali ya ada empat gubernur yang ditangani terkait tindak pidana korupsi,” ujarnya pada konferensi pers, Rabu (5/11).
Abdul Wahid kini menambah daftar kelam kepala daerah Riau yang terjerat korupsi, menyusul tiga pendahulunya: Saleh Djasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun. KPK berharap kasus Abdul Wahid menjadi titik akhir dan pengingat keras bagi seluruh pejabat di Riau.
“Perkaranya berbeda-beda, tapi berulang seperti itu, kita berharap setop,” tutup Asep Guntur. (RED)















