BOGOR – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (DPP LAK HAM Indonesia/LHI), Arham, M.Si. La Palellung, memberikan pernyataan resmi usai diskusi publik di Bogor, Sabtu (17/1/2026).
Arham menyampaikan apresiasi tinggi atas dedikasi salah seorang pengurus MC selama bergabung dengan LHI. Ia menilai MC sebagai sosok berani yang berkontribusi besar dalam mengungkap indikasi kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar pada proyek pembangunan Pasar Modern Lamataesso, Kabupaten Soppeng, dari total anggaran Rp23 miliar.
“Berkat kerja keras tim, termasuk Saudara MC. Kami berhasil mengawal transparansi anggaran publik. Namun, mengenai keputusan Saudara MC untuk pindah ke lembaga lain, LHI menghormati pilihan tersebut sebagai dinamika profesional yang wajar,” tegas Arham.
Ia menekankan bahwa perpindahan personel tidak akan menggoyahkan komitmen LHI.
“Organisasi lebih besar dari individu. LHI tetap konsisten memperjuangkan keadilan dan transparansi pengelolaan keuangan publik,” tambahnya.
Terkait kasus Pasar Lamataesso, LHI menegaskan bahwa laporan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH). LHI mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan profesional demi kepentingan masyarakat Soppeng. (FSL)















