LUWU TIMUR – Proyek pembangunan Gerbang Kota Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) yang menyerap APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 senilai Rp5,2 miliar kini berada di bawah pengawasan ketat publik.
Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LAK-HAM Indonesia) secara resmi melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, kelalaian pengawasan, serta pelanggaran fatal terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berdasarkan investigasi lapangan dan kesaksian warga, proyek di jalur strategis ini dinilai mengabaikan protokol keselamatan konstruksi. Di lokasi tersebut, tidak ditemukan rambu peringatan, pengamanan area kerja, maupun implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Lebih memprihatinkan, material bangunan dibiarkan menumpuk di badan jalan, sehingga mempersempit ruang gerak pengguna jalan. Kamis (22/1/2026).
Ketiadaan standar keselamatan ini diduga kuat telah memicu kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia. LAK-HAM Indonesia menegaskan bahwa insiden ini merupakan dampak langsung dari kelalaian sistematis dalam penerapan K3 yang seharusnya menjadi prasyarat mutlak setiap proyek pemerintah.
Selain isu keselamatan, LAK-HAM Indonesia menyoroti legalitas pelaksanaan proyek. Pembangunan Gerbang Kota Malili terindikasi melampaui tahun anggaran (multi-years secara ilegal) tanpa kejelasan mekanisme adendum kontrak, perpanjangan waktu, maupun sanksi denda keterlambatan.
Prinsip transparansi juga dinilai nihil. Di lokasi tidak ditemukan direksi keet, sementara papan informasi proyek dipasang secara tidak layak dan sulit diakses. Praktik ini jelas melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik dan prinsip akuntabilitas anggaran negara.
Sangat disayangkan, meskipun berbagai pelanggaran terjadi di ruang publik dan jalur padat lalu lintas, otoritas terkait terkesan menutup mata. Tidak adanya penghentian sementara maupun sanksi tegas terhadap kontraktor memperkuat dugaan adanya pembiaran dan lemahnya fungsi pengawasan dari dinas terkait.
LAK-HAM Indonesia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas potensi tindak pidana, pelanggaran administrasi, maupun pelanggaran etik dalam proyek ini.
Investigasi ini juga diperluas ke proyek serupa, yakni pembangunan pintu gerbang di Kecamatan Burau yang menelan anggaran APBD TA 2025 sebesar Rp5,4 miliar.
LAK-HAM Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga adanya konsekuensi hukum yang jelas bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Hingga laporan ini diturunkan, LAK-HAM Indonesia masih berupaya melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah terkait guna mendapatkan penjelasan resmi. (LHI)















