JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp610 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL). Uang tersebut diduga dipersiapkan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan dibagikan kepada pihak eksternal.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sebagian besar uang tersebut telah dimasukkan ke dalam tas belanja (goodie bag) dan ditemukan di kediaman pribadi Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma (FER).
“Uang tersebut di antaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Selain temuan di kediaman FER, tim penyidik juga mengamankan sejumlah uang dari ruang kerja FER yang baru saja diterima sebagai setoran dari perangkat daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menemukan pola serupa yang telah dilakukan sejak 2025. Bupati diduga menginstruksikan stafnya untuk memungut uang dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR pihak eksternal.
Bupati dan Sekda Pilih Bungkam
Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), resmi menyandang status tahanan KPK. Saat digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 22.02 WIB, keduanya terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Meski dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media, keduanya memilih bungkam hingga masuk ke dalam kendaraan yang akan membawa mereka ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan pada Jumat (13/3/2026), di mana KPK mengamankan total 17 orang, dengan 13 di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” jelas Asep.
Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (IDR/HZR)















