KPK Keluarkan Aturan Tegas Jelang Lebaran 2026: Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

JAKARTA – Menjelang perayaan Hari Raya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tentang pencegahan serta pengendalian gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa salah satu poin krusial dalam edaran tersebut adalah larangan keras penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Larangan ini mencakup kendaraan operasional milik negara atau daerah, maupun kendaraan sewaan yang dibiayai oleh anggaran kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

banner 1600x606

“Kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk mudik, liburan keluarga, ataupun aktivitas di luar tugas kedinasan,” ujar Budi dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Budi menekankan bahwa fasilitas negara sejatinya disediakan untuk menunjang pelayanan publik. Penggunaan aset negara di luar peruntukan resmi tidak hanya merupakan bentuk penyalahgunaan, tetapi juga dapat memicu benturan kepentingan serta mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan aset negara.

Oleh karena itu, KPK mendesak para pimpinan di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD untuk meningkatkan pengawasan internal selama periode libur Hari Raya. Penguatan pengawasan ini dinilai vital guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Sebagai langkah preventif, KPK menyediakan kanal aduan gratifikasi bagi masyarakat melalui: Situs web: https://jaga.id; Layanan pesan WhatsApp: +62811145575; Pusat Informasi KPK: 198

Selain itu, bagi aparatur yang ingin melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi, dapat mengakses aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau melalui surel ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Hingga 12 Maret 2026, KPK telah menerima 32 laporan terkait gratifikasi menjelang Hari Raya dengan total nilai mencapai Rp13,6 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 laporan (43,75%) masih dalam tahap telaah, sementara 12 laporan lainnya (37,5%) telah disalurkan sebagai bantuan sosial. (IDR/TIM)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *