JAKARTA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melayangkan kritik tajam terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut kini berstatus sebagai tahanan rumah.
Boyamin menyayangkan sikap KPK yang tidak mengumumkan kebijakan tersebut kepada publik. Menurutnya, transparansi adalah mandat utama dalam Undang-Undang KPK.
“Masalah utamanya adalah pengalihan status Gus Yaqut ini sangat mengecewakan karena tidak ada pengumuman resmi. Jika informasi ini tidak bocor dari istri Noel (Immanuel Ebenezer), publik tidak akan tahu. Ini menunjukkan adanya ketertutupan,” ujar Boyamin, Minggu (22/3/2026).
Ia menegaskan bahwa setiap tahapan penegakan hukum, mulai dari penahanan dengan rompi oranye hingga pengalihan status, seharusnya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
Kabar mengenai perubahan status tahanan Gus Yaqut mulai terendus saat pelaksanaan salat Idulfitri 1447 Hijriah di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21/3/2026).
Sejumlah tahanan kasus korupsi tampak hadir, di antaranya: Sudewo (Bupati Pati nonaktif); Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi nonaktif); Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Mantan Stafsus Menag); Nurhadi (Mantan Sekretaris Mahkamah Agung)
Namun, sosok Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak terlihat dalam barisan jamaah. Hal ini memicu pertanyaan dari Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang sedang berkunjung ke rutan.
“Para tahanan di dalam bertanya-tanya. Infonya ada pemeriksaan sejak Kamis (19/3) malam, tapi tidak mungkin ada pemeriksaan sampai malam takbiran. Ternyata sampai hari ini beliau tidak ada,” ungkap Silvia.
Setelah sempat menjadi tanda tanya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo akhirnya mengonfirmasi bahwa penyidik memang telah mengabulkan permohonan pengalihan penahanan bagi pria yang akrab disapa YCQ tersebut.
“Benar, penyidik mengalihkan jenis penahanan tersangka YCQ dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam kemarin,” jelas Budi, Sabtu (21/3/2026).
Keputusan ini diambil setelah tim penyidik menelaah permohonan pihak keluarga yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 108 Ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Meski tidak lagi berada di balik jeruji besi rutan, KPK mengeklaim tetap melakukan pengawasan melekat terhadap Gus Yaqut guna memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur penyidikan. (HZR/TIM)















