KPK Kembali Alihkan Status Penahanan Gus Yaqut dari Tahanan Rumah ke Rutan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan tersangka dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), menjadi tahanan Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Senin (23/3/2026).

Sebelumnya, status tahanan rumah yang disandang mantan Menteri Agama tersebut sempat memicu kontroversi di tengah masyarakat.

banner 1600x606

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan penahanan ini akan dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka selesai. Namun, ia belum merinci waktu pasti pemindahan tersebut ke Rutan KPK.

Baca juga: Kritik Keras MAKI Atas Pengalihan Penahanan Eks Menag Gus Yaqut yang Terkesan Tertutup

“Saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, Jakarta Timur,” ujar Budi, Senin (23/3/2026).

Pihak KPK masih menunggu laporan hasil pemeriksaan medis sebelum proses administrasi penahanan di Rutan KPK sepenuhnya dilanjutkan.

“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan,” tambahnya.

Budi memastikan bahwa proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dalam kesempatan tersebut, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mengawal penanganan kasus ini. KPK berjanji akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus yang menjerat Gus Yaqut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” pungkas Budi. (HZR/TIM)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *