Buntut Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil, Dewas KPK Diminta Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Kolektif

JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan pelanggaran etik pimpinan hingga Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini berkaitan dengan pengalihan status penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Aduan tersebut resmi didaftarkan melalui surat bernomor 15/MAKI/III/2026 pada Rabu, 25 Maret 2026.

banner 1600x606

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak Dewas KPK segera melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak di internal KPK yang menyetujui keputusan pengalihan penahanan tersebut.

“Kami meminta Dewas menilai apakah keputusan tersebut sesuai dengan kode etik, pedoman perilaku insan KPK, serta prinsip tata kelola yang baik. Hal ini penting untuk memastikan apakah azas persamaan di hadapan hukum tetap terpenuhi,” ujar Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026).

Boyamin merinci sejumlah pihak yang dilaporkan, di antaranya:

* Pimpinan KPK: Diduga mengambil keputusan secara sepihak tanpa mekanisme kolektif kolegial.
* Juru Bicara KPK (Budi Prasetyo): Terkait pernyataan yang menyebut tersangka sehat dan mempersilakan keluarga lain mengajukan permohonan serupa.
* Deputi Penindakan dan Eksekusi (Asep Guntur Rahayu): Diduga tidak melakukan atau memerintahkan tes kesehatan formal saat proses pengeluaran tahanan dilakukan.

Poin utama laporan MAKI adalah adanya dugaan pembiaran intervensi dari pihak luar dalam proses pengalihan penahanan YCQ menjadi tahanan rumah.

“Pimpinan KPK diduga membiarkan lembaga ini diintervensi pihak luar dan tidak melaporkan dugaan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas,” tegas Boyamin.

Sebelumnya, Boyamin mengkritik keras langkah KPK yang mengubah status penahanan Yaqut secara diam-diam. Ia menilai alasan yang diberikan tidak transparan dan mengecewakan publik. Bahkan, ia menyebut keputusan ini sebagai “rekor buruk” sejak KPK berdiri pada 2003.

“Ini sangat mengecewakan. Jika diumumkan sejak awal, tidak masalah. Tapi ini dilakukan diam-diam dengan alasan pemeriksaan tambahan, namun tersangka ternyata tidak kembali ke rutan,” tambahnya.

Boyamin juga membandingkan perlakuan KPK terhadap Yaqut dengan mendiang mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Ia mengingatkan bahwa KPK dahulu sangat ketat dan tidak mudah memberikan pembantaran atau penangguhan kepada Lukas, meskipun kondisi kesehatannya saat itu jelas memburuk.

Sebagai informasi, status penahanan Yaqut berubah menjadi tahanan rumah sejak Kamis pekan lalu atas permohonan keluarga. Jubir KPK, Budi Prasetyo, sempat menegaskan pada Minggu (22/3) bahwa pengalihan tersebut bukan didasari faktor kesehatan, melainkan murni karena proses atas permohonan keluarga.

Isu ini pertama kali mencuat ke publik setelah Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, memberikan keterangan usai menjenguk suaminya di Rutan KPK. (HZR/TIM)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *