JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran surat pemanggilan pemeriksaan palsu yang mengatasnamakan lembaga antirasuah tersebut. Modus penipuan ini ditemukan marak terjadi, khususnya di wilayah Jawa Timur.
“KPK menerima informasi beredarnya surat panggilan palsu. Kami meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan seperti ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).
Budi menjelaskan bahwa surat palsu yang beredar di Jawa Timur tersebut menyasar sejumlah badan usaha atau perusahaan. Di dalam surat tersebut, tercantum permintaan keterangan yang dilengkapi dengan nomor surat perintah penyelidikan (sprinlidik) fiktif serta mencatut nama Direktur Penyelidikan KPK.
KPK menegaskan bahwa surat tersebut tidak pernah diterbitkan oleh lembaga resmi dan merupakan upaya penipuan.
“Masyarakat harus selalu waspada terhadap berbagai modus yang mengatasnamakan KPK, baik itu berupa pemerasan, janji pengurusan perkara, maupun permintaan uang dan sumbangan dalam bentuk apa pun,” tegas Budi.
Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindakan kriminal atau merasa dirugikan oleh pihak yang mengaku-ngaku sebagai bagian dari KPK. Laporan dapat ditujukan kepada aparat penegak hukum setempat atau langsung ke KPK.
“Laporan kepada KPK dapat disampaikan melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” tambahnya.
Selain datang langsung, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi berikut: Call Center KPK: 198, Situs: kws.kpk.go.id, WhatsApp: 0811 959 575, Email: pengaduan@kpk.go.id. (IDR/TIM)















