KPK Bongkar Ancaman Pecat Pegawai Outsourcing Pekalongan jika Tak Dukung Bupati Fadia Arafiq

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa para pegawai outsourcing (alih daya) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan diancam akan dipecat jika tidak mendukung Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR), dalam Pilkada 2024. Fakta tersebut terungkap dalam penyidikan terbaru kasus dugaan korupsi terkait konflik kepentingan pada pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.

Ancaman ini diduga dilakukan oleh Fadia, baik secara langsung maupun tidak langsung.

banner 1600x606

“Dalam penyidikan ini, kemudian didapati informasi dan keterangan adanya dugaan bahwa para staf outsourcing ini, jika tidak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada, akan diberhentikan atau diganti oleh personel lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Fakta tersebut menunjukkan adanya upaya mobilisasi atau pengerahan suara oleh Fadia terhadap para pegawai di dinas-dinas Pemkab Pekalongan demi memenangkan pilkada.

“Artinya, memang ada dugaan upaya mobilisasi ataupun pengerahan suara ya, agar para personel yang dipekerjakan sebagai pegawai outsourcing ini mendukungnya dalam pilkada di Pekalongan,” tutur Budi.

Dalam kasus ini, Fadia diduga mengondisikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) agar memenangkan pengadaan barang dan jasa di dinas-dinas Pemkab Pekalongan, terutama terkait penempatan staf outsourcing. Perusahaan tersebut merupakan bentukan suami dan anak Fadia.

Fadia disinyalir meminta dinas-dinas di Pemkab Pekalongan untuk memberikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar dapat disesuaikan oleh PT RNB dalam proses pemenangan tender.

“Selain pengondisian agar PT RNB ini dimenangkan dalam PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) outsourcing tersebut, FAR juga diduga mengondisikan personel-personel yang akan ditugaskan sebagai staf outsourcing di sejumlah dinas tersebut,” ujar Budi.

Fadia terlibat konflik kepentingan atas pengadaan barang dan jasa yang dikuasai PT RNB serta dugaan penerimaan gratifikasi. Perusahaan ini didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff.

Sebagai informasi, suami Fadia merupakan anggota DPR RI, sedangkan anaknya adalah anggota DPRD Pekalongan. Keduanya disebut-sebut turut menerima aliran dana dalam kasus ini.

Di perusahaan tersebut, Mukhtaruddin menjabat sebagai komisaris, sementara Sabiq menjadi direktur untuk periode 2022–2024. Memasuki tahun 2024, Fadia mengganti posisi Sabiq dengan Rul Bayatun (RUL), yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaannya.

Fadia yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan pemilik manfaat (beneficial ownership/BO) dari PT RNB. Adapun sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses bupati yang sengaja ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.

Sepanjang tahun 2023–2026, tercatat ada transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara perusahaan tersebut dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. (IDR/TIM)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *