Rafik Tuntut Dugaan Kriminalisasi di Gakkum Wilayah 3 Manado

JURNAL MANADO – Salah seorang warga Desa Bilalalang 1, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sultra) bernama Rafik A Mokoginta mengamuk di kantor Balai Gakkum Wilayah 3 Manado, Senin (18/3/2024).

Rafik mengamuk meminta pertanggungjawaban dari oknum Kepala Seksi, William Tengker menuntut klarifikasi terkait dugaan kriminalisasi hukum yang menimpanya.

banner 1600x606

Tampak Rafik bersama satu supir serta rekan kerjanya mengunjungi Kantor Gakkum Wilayah 3 Manado. Lalu Rafik bertemu dengan salah satu penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum, DM alias Deni. Namun, ketika William Tengker tiba di kantor untuk berbicara dengan Rafik, situasi menjadi memanas.

Saat itu pula tendengar suara Rafik yang semakin keras, menuntut pertanggungjawaban dari oknum Gakkum terkait kasus yang menjeratnya. Pengakuan Rafik telah ditahan selama beberapa bulan, sementara mobil truknya yang di kredit telah menunggak dan usahanya terbengkalai selama proses hukum. Bahkan kayu yang dijadikan barang bukti dan sudah dikembalikan berdasarkan putusan hakim kini mengalami kerusakan sebesar 50 persen.

Rafik memperlihatkan salinan putusan bebas dari Hakim Pengadilan Tinggi Tondano dengan cara yang dramatis, membantingnya ke lantai dihadapan para pegawai Gakkum sambil mengumumkan rencananya untuk mengajukan somasi hukum atas kasus yang menimpanya. Dia menyerukan bahwa dirinya tidak bersalah dan bahwa tindakan hukum yang menimpanya diduga adalah kriminalisasi yang tidak beralasan.

“Ngoni so kriminalisasi pa kita, ngoni diterapkan pasal ser pakita, buktinya ngoni ndak bisa membuktikan UU Kehutanan Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang ngoni pake dalam kita pe Kasus,” teriak Rafik menggunakan bahasa lokal, sambil berjanji untuk membongkar sejumlah kejanggalan dari operasi penangkapan kayu yang dilakukan oleh oknum Gakkum.

Rafik juga menyerukan agar Direktorat Jenderal Gakkum mengevaluasi kinerja Kasie Gakkum Wiliam Tengker dan menggantinya akibat penyelidikan kasus yang diduga menggunakan pasal yang tidak sesuai.

“Buktinya saya diputus bebas tanpa syarat oleh Pengadilan Negeri Tondano,” tandasnya. (RED)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *