Menteri ESDM Akan Sanksi Sub Pangkalan yang Jual Gas 3 Kg di Atas HET

JURNAL JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bakal memberi sanksi bagi setiap sub pangkalan yang menjual LPG 3 Kg di atas harga rata-rata.

“Andaikan pun ada yang mungkin tidak mengikuti, contoh dia jual harganya mahal. Ya nggak boleh dong, harus dikasih sanksi. Jangan harga dibuat mau-maunya, nggak boleh,” kata Bahlil saat sidak ke Pangkalan LPG 3 Kg di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).

banner 1600x606

Bahlil mengatakan nantinya harga rata-rata sub pangkalan yang menjual LPG 3 Kg harus berada di kisaran Rp 18.000 hingga Rp 19.000, tak boleh lebih di atas harga itu.

Baca juga: FPM Lutim Kembali Temukan Pangkalan Gas Jual di Atas HET

“Agen baru (pusat) ke pangkalan itu Rp16 ribu. Sampai ke pengecer harusnya Rp18 ribu sampai Rp19 ribu maksimal. Sebenarnya rakyat itu mendapatkan harga LPG harusnya maksimal Rp19 ribu. Itu udah paling mahal itu. Karena harusnya itu negara itu mensubsidi itu sampai dengan Rp12 ribu,” jelasnya.

Menurutnya, aturan tak boleh mematok harga LPG 3 kg di atas Rp19.000 dalam rangka memastikan sub pangkalan bisa menjalankan misi pemerintah supaya masyarakat mendapatkan harga yang terjangkau.

“Itu lah kemudian kenapa kita membuat aturan ini, Rp 26 ribu kan kamu sendiri tahu Rp 26 ribu. Tapi kalau Rp 26 ribu berarti kan ada yang keliru. Itu yang keliru itulah kemudian yang kita buat agar tidak keliru,” pungkas Bahlil.

Sebelumnya, Bahlil Lahadalia mengatakan mulai hari ini pengecer yang biasa menjual LPG 3 kilogram (Kg) lagi.

Hanya saja, pengecer berstatus menjadi sub pangkalan resmi di bawah arahan Pertamina Patra Niaga.

“Jadi mulai hari ini, pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif [jual LPG 3 kg],” ujarnya. (TIM)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *