JURNAL LUWU TIMUR – PT. Alif Wahana Putra Mandiri selaku Agen Pertamina melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) atau pemutusan kontrak terhadap pangkalan LPG 3 kg bersubsidi di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis (20/2/2025).
Adapun pangkalan yang diputus kontrak itu adalah pangkalan NR yang diketahui milik AS alias Y berlokasi di Desa Lioka, Kecamatan Towuti.
Pemutusan kontrak itu terkait dugaan penangkapan 1 unit mobil jenis pickup bermuatan ratusan tabung elpiji 3 kg subsidi oleh Personel Polsek Towuti, pada Rabu, 19 Februari 2025 sekitar pukul 17.10 WITA.
Baca juga: FPM Lutim Kembali Temukan Pangkalan Gas Jual di Atas HET
Baca juga: FPM Lutim Kawal Pasar Murah Tabung LPG 3 Kg di Kecamatan Kalaena
Pemutusan kontrak tersebut berdasarkan tindak lanjut hasil investigasi pihak polsek Towuti serta laporan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) yang mana dalam investigasi ditemukan adanya indikasi pihak pangkalan telah melakukan penjualan tabung keluar dari wilayah penyaluran.
Menanggapi hal tersebut, pendiri Forum Persaudaraan Masyarakat Luwu Timur (FPM-Lutim) Iskaruddin menyatakan apresiasi atas kinerja Polsek Towuti dan Polsek Mangkutana terlebih Disperindagkop Luwu Timur karena telah mendengarkan keluhan masyarakat susahnya mencari dan mahalnya tabung gas elpiji 3 kg di Luwu Timur akibat ulah oknum pangkalan-pangkalan nakal dan mafia gas subsidi.
“Kami berharap agen distributor PT. Haerani Gas juga memberikan saksi PHU kepada pangkalan yang diduga adalah mitranya, yaitu pangakalan RA (Tomoni) dan T (Wotu) dimana pangkalan tersebut diduga telah memberikan tabung ke penyelundup yang saat ini tengah di proses di Polres Luwu Timur,” harap Iskar.
Sebelumnya berdasarkan informasi, personel polsek Towuti telah mengamankan satu unit mobil bermuatan ratusan tabung gas subsidi. Mobil pickup nomor polisi DP 8425 GN yang diamankan tengah membawa 150 tabung gas subsidi 3 kilogram saat melintas di jalan poros Pekaloa-Matompi, Towuti, Rabu, 19 Februari 2025, pukul 17.10 WITA.
Saat ditemukan, sopir mengaku bahwa ratusan tabung gas subsidi itu milik Susanto, warga SP2 desa Kalosi, Kecamatan Towuti, yang dibeli dari pangkalan Nurhaidah di Desa Lioka, Kecamatan Towuti.
”Mobil dan barang bukti tabung gas saat ini kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Towuti Iptu Yusmas Yunus. (TIM)















