JURNAL – Kasus aktivitas tambang ilegal di Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, sebagaimana dilaporkan oleh media, menimbulkan kekhawatiran serius terkait pelanggaran hukum dan hak asasi manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup yang sehat. Sebagai akademisi di bidang Ilmu Hukum, penting untuk menelaah aspek-aspek hukum yang relevan dalam kasus ini.
1. Pelanggaran terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Aktivitas pertambangan tanpa izin resmi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 UU Minerba menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dikenai sanksi pidana. Selain itu, kegiatan penambangan di daerah aliran sungai (DAS) tanpa izin dan analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang memadai juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Ancaman terhadap Hak atas Lingkungan Hidup yang Sehat
Konstitusi Indonesia, melalui Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Aktivitas tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti erosi lahan pertanian dan peningkatan risiko banjir, merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga. Laporan warga setempat yang mengalami dampak langsung dari aktivitas tambang tersebut memperkuat indikasi pelanggaran hak ini.
3. Kewajiban Negara dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk hak atas lingkungan hidup yang sehat. Pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal menunjukkan kelalaian dalam menjalankan kewajiban tersebut. Institusi penegak hukum, seperti kepolisian dan pemerintah daerah, harus proaktif dalam menindak pelanggaran hukum dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat terdampak.
4. Rekomendasi Tindakan Hukum dan Kebijakan
Berdasarkan analisis di atas, direkomendasikan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Penegakan Hukum: Aparat penegak hukum harus segera menghentikan aktivitas tambang ilegal dan memproses pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
b. Audit Lingkungan: Dilakukan audit lingkungan untuk menilai dampak kerusakan yang telah terjadi dan menentukan langkah pemulihan yang diperlukan.
c. Evaluasi Perizinan: Pemerintah daerah harus mengevaluasi sistem perizinan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
d. Pemberdayaan Masyarakat: Masyarakat perlu diberdayakan melalui edukasi hukum dan lingkungan agar dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pelaporan aktivitas ilegal.
Kasus tambang ilegal di Soppeng merupakan cerminan dari tantangan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang sehat. Diperlukan tindakan tegas dan terkoordinasi dari semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi sekarang dan mendatang. (*)















