JURNAL LUWU TIMUR – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT Vale Indonesia dengan salah satu anggota DPD RI Abdul Walid Haris, soal keluhan masyarakat atas aktivitas tambang yang dinilai mengancam lingkungan dan warisan budaya, dinilai tuai kejanggalan.
Hal ini terungkap setelah adanya pemberitaan di media online Tribuntimur, dengan judul “DPD RI Mediasi RDP Masyarakat Pong Salamba dan PT Vale soal Lingkungan dan Budaya” yang terbit pada Sabtu (17/5/2025).
Ahli Waris dari Pong Salamba tidak tahu menahu, terlebih tidak adanya mandat yang diberikan kepada siapapun untuk menghadiri RDP tersebut seperti yang disampaikan Rukly Chahyadi selaku kuasa hukum keluarga Pong Salamba, dalam press release yang di terima oleh tim media, Minggu (18/5/2025).
“Kami selaku kuasa hukum ahli waris Pong Salamba menyampaikan keprihatinan mendalam atas pelaksanaan RDP yang difasilitasi oleh Anggota DPD RI Abdul Waris Halid antara masyarakat adat Rumpun Pong Salamba dan PT Vale Indonesia Tbk di Luwu Timur pada Jumat, 16 Mei 2025. Pertemuan ini digelar menyusul banyaknya keluhan masyarakat atas aktivitas tambang yang dinilai mengancam lingkungan dan warisan budaya setempat. Namun, kami menilai bahwa pertemuan ini penuh dengan dugaan kejanggalan dan mengabaikan prinsip keadilan bagi para ahli waris Pong Salamba,” ungkap Rukly.
Dia juga menduga keanehan dan ketidakadilan dalam proses RDP yang seharusnya menjadi forum terbuka untuk mendengarkan aspirasi semua pihak justru berlangsung tanpa kehadiran para ahli waris Pong Salamba, yang memiliki hubungan historis dan hak adat atas tanah yang saat ini dikelola PT. Vale.
“Hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan serius tentang transparansi dan keadilan proses tersebut,” jelasnya.
Mengapa Klien Kami Tidak Diundang?
Ahli waris Pong Salamba adalah pihak yang paling merasakan dampak langsung dari aktivitas pertambangan PT. Vale. Ketidakhadiran mereka dalam forum ini mencerminkan dugaan pengabaian terhadap hak mereka untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut tanah adat mereka.
Siapa yang Mewakili Klien Kami?
Jika ada pihak yang mengklaim berbicara atas nama Rumpun Pong Salamba, Rukly menegaskan bahwa mereka tidak memiliki mandat atau persetujuan dari para ahli waris yang sah. Ini berpotensi menyesatkan publik dan melemahkan perjuangan hukum klien untuk keadilan.
Transparansi dan Akuntabilitas yang Dipertanyakan
Rukly menuntut klarifikasi dari DPD RI terkait mekanisme undangan RDP ini. Mengapa pihak utama seperti kliennya yang seharusnya menjadi aktor penting dalam diskusi ini, tidak dilibatkan?.
Sebagai kuasa hukum, Rukly menyerukan kepada semua pihak untuk mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam setiap proses yang menyangkut tanah dan hak adat kliennya.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat hak-hak klien kami terus diabaikan, dan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan jika hak mereka terus dilanggar,” tegasnya.
Untuk itu, Rukly meminta agar DPD RI segera mengklarifikasi alasan tidak diundangnya para ahli waris Pong Salamba dalam RDP ini, serta membuka ruang dialog yang lebih inklusif dan adil di masa mendatang.
Sementara, Vanda Kusumaningrum selaku Head of Corporate Communications PT Vale saat di konfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak adir di acara tersebut, namun memang ini standby statement-nya.
“Mungkin bisa ditanyakan medianya mas, dari kami tidak ada menulis atau mengupload itu, kalau yang pancai pao benar mereka ke Vale,” ucap Vanda melalui pesan WhatsApp. (*)















