PT Vale ‘Tenang’, LHI Temukan Gumpalan Minyak MFO di Danau Towuti

MAKASSAR – Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI) kembali melancarkan kritik keras terhadap penanganan kasus kebocoran pipa minyak jenis MFO (Marine Fuel Oil) milik PT Vale Indonesia di Luwu Timur.

LHI menyoroti sikap perusahaan yang dinilai terlalu santai, padahal fakta di lapangan menunjukkan bahwa pencemaran lingkungan serius masih terjadi.

banner 1600x606

Ketua Umum LHI, Arham MSi La Palellung, secara tegas menyatakan bahwa upaya PT Vale untuk meredam isu ini tidak berhasil membungkam kondisi alam yang tercemar.

“PT Vale mungkin merasa situasi sudah cukup adem di lapangan. Tapi faktanya, masyarakat masih menemukan gumpalan minyak yang mengalir di sungai menuju Danau Towuti. Alam tidak bisa dibungkam hanya dengan rilis atau konferensi pers,” tegas La Palellung, Rabu (26/11/2025).

Kekhawatiran LHI diperkuat dengan temuan terbaru pada 26 November 2025. Tim lapangan LHI berhasil mendokumentasikan keberadaan gumpalan minyak MFO pekat di tepi Danau Towuti, tepatnya di sekitar muara Sungai Bakara, jalur aliran langsung dari wilayah terdampak kebocoran.

Temuan ini membantah narasi perusahaan yang mungkin mengklaim bahwa penanganan dan pembersihan telah tuntas. LHI menegaskan bahwa keberadaan minyak di salah satu danau purba terpenting di dunia ini adalah indikasi bahwa skala tumpahan dan dampaknya jauh lebih besar daripada yang diakui.

LHI menilai insiden tumpahan MFO ini sebagai kasus lingkungan yang terlalu serius jika hanya diselesaikan melalui klarifikasi sepihak. Oleh karena itu, LHI mendesak aparat penegak hukum—khususnya Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan—untuk segera mengambil alih dan melakukan penyelidikan pidana secara terbuka.

“Dalam kasus seperti ini, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penegakan hukum berjalan. Transparansi adalah kunci, dan penyelidikan tidak boleh berhenti sebagai formalitas,” ujar La Palellung.

LHI menekankan bahwa penyelidikan harus berfokus pada:
– Faktor teknis terjadinya kebocoran.
– Potensi adanya kelalaian prosedural atau pengawasan dari pihak perusahaan.
– Mitigasi dampak yang sebenarnya terhadap masyarakat dan ekosistem.

Untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan tuntas, LHI akan segera melayangkan surat resmi kepada Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel. LHI berkomitmen untuk mendukung penuh penyelidikan tersebut.

“LHI siap memberikan dukungan penuh melalui dokumentasi lapangan, catatan temuan visual, dan rekomendasi teknis dari jaringan kami. Dukungan ini penting agar penegakan hukum tidak berjalan setengah hati,” jelasnya.

LHI juga mendesak pelibatan lembaga independen, ahli lingkungan, serta organisasi masyarakat sipil agar proses investigasi tidak hanya didasarkan pada laporan internal PT Vale.

LHI menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa publik masih menantikan jawaban atas sejumlah persoalan mendasar yang krusial bagi lingkungan dan masyarakat:
– Mengapa pipa MFO yang krusial ini bisa bocor?
– Apa faktor teknis utama penyebab kebocoran?
– Berapa volume minyak yang sebenarnya tumpah ke sungai dan mencemari Danau Towuti?
– Apakah ada sanksi atau tindakan hukum yang akan dikenakan atas dugaan kelalaian lingkungan?

“Selama minyak masih terlihat di sungai dan danau, maka transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban,” tutup La Palellung. (FSL)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *