Kejari Usut Korupsi Dana Hibah Baznas Makassar Rp9,5 M, PERAK Desak Segera Tetapkan Tersangka

MAKASSAR – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terus menggeber pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Makassar dengan kerugian ditaksir mencapai Rp9,5 miliar. Perkara ini telah resmi dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad, membenarkan bahwa penyidikan difokuskan pada penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2023–2024 yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umat.

“Betul, saat ini kami mengusut dugaan korupsi di Baznas Makassar terkait penyimpangan dana hibah sebesar Rp9,5 miliar,” ujar Arifuddin.

Arifuddin menjelaskan, indikasi penyimpangan terjadi karena penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Kami menemukan indikasi penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya. Dana untuk bantuan santri, misalnya, digunakan untuk keperluan lain,” jelasnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 12 orang saksi, yang terdiri dari pengurus Baznas Makassar hingga pihak-pihak terkait, termasuk pemberi dana hibah. Kejari Makassar berkomitmen untuk segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat setelah seluruh rangkaian penyidikan dan pemenuhan alat bukti dinyatakan lengkap.

Seiring perkembangan penanganan perkara, Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) Indonesia mendesak Kejari Makassar agar tidak menunda penetapan tersangka.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, S.H., menegaskan bahwa kepastian hukum harus segera diberikan kepada publik.

“Kami menilai jika pengurus Baznas dan para saksi sudah diperiksa dan alat bukti telah cukup, maka Kejari Makassar seharusnya segera menetapkan tersangka. Jangan sampai proses hukum berlarut-larut,” ujar Sofyan, Senin (15/12/2025).

Sofyan menyayangkan dugaan penyimpangan ini terjadi di lembaga zakat milik pemerintah yang seharusnya menjunjung tinggi nilai amanah.

“Kami sangat prihatin karena dugaan ini terjadi di lembaga zakat pemerintah yang selama ini dipersepsikan dihuni oleh para agamawan. Ini tentu mencederai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

LSM PERAK berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (HSN/TIM)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *