JAKARTA – Utusan Khusus Presiden bidang Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa operasional tambang ilegal di Indonesia marak karena dilindungi oleh figur-figur berpengaruh. Hal ini mencakup aktivitas tambang di hutan lindung hingga taman nasional.
“Tambang-tambang ini dibekingi orang-orang kuat. Kita semua paham siapa yang dimaksud ‘kuat’ di Indonesia,” ujar Hashim dalam acara ESG Sustainability 2026, Selasa (3/2/2026).
Hashim lantas menyoroti kasus di Raja Ampat, di mana pemerintah mencabut izin tambang yang merusak ekosistem. Ia mencatat terdapat lebih dari 200 perusahaan liar yang tidak terdaftar, tidak memiliki NPWP, bahkan menggunakan rekening bank luar negeri di Singapura dan Hong Kong.
“Mereka membawa uangnya ke luar negeri dan tidak membayar pajak atau retribusi selama belasan tahun,” tegas Hashim.
Selain tambang, pemerintah menemukan empat juta hektar hutan lindung yang dialihfungsikan secara ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit.
Atas rekomendasi Jaksa Agung dan Kapolri, Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mengambil alih seluruh lahan tersebut ke bawah kekuasaan negara per Desember lalu.
Eksploitasi alam yang tidak terkendali telah memicu bencana besar. Banjir bandang dan longsor di Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat pada November 2025 tercatat menelan 1.204 korban jiwa.
Hashim menegaskan adanya potensi konsekuensi pidana bagi pelaku perusakan lingkungan yang menyebabkan hilangnya nyawa.
“Jika di Amerika, ini bisa dikategorikan sebagai second atau third degree murder,” ucapnya.
Meskipun Presiden telah mencabut izin 28 perusahaan yang diduga memicu banjir, Hashim memastikan pemerintah tetap membuka ruang keberatan bagi perusahaan yang merasa dirugikan demi menghindari miscarriage of justice (kegagalan keadilan).
Pemerintah membedakan antara kegiatan murni ilegal dengan perusahaan berizin yang terdampak. Sejauh ini, empat pemilik perusahaan telah mengajukan keberatan untuk dinilai kembali secara objektif.
Peninjauan ulang dilakukan untuk memastikan keputusan diambil berdasarkan data lapangan yang akurat tanpa melemahkan penegakan hukum lingkungan. (TIM/RED)















