KPK Duga 3 Perusahaan Batu Bara dalam Skandal Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari memakai tiga perusahaan batu bara untuk menerima gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik pada Februari 2026.

banner 1600x606

“Ketiga korporasi ini diduga kuat menjadi sarana bagi saudari RW untuk menampung penerimaan gratifikasi,” jelas Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Ketiga entitas bisnis tersebut merupakan perusahaan pengelola batu bara yang memiliki fasilitas pelabuhan angkut sendiri. Penyidik menduga perusahaan-perusahaan ini dimanfaatkan untuk menyamarkan aliran dana ilegal terkait pengurusan izin pertambangan di wilayah Kutai Kartanegara.

Dalam konstruksi perkara, Rita diduga memungut biaya sebesar 5 USD hingga 10 USD per metrik ton batu bara dari berbagai izin tambang yang terbit selama masa jabatannya. Hingga kini, KPK mencatat ada lebih dari 100 izin pertambangan yang terindikasi berkaitan dengan praktik lancung tersebut.

Sejumlah saksi penting telah dipanggil untuk memberikan keterangan, di antaranya Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, serta Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila, Ahmad Ali.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rita sejak 2018. Sejauh ini, tim penyidik telah menyita aset senilai Rp476 miliar yang terdiri dari:

* Uang tunai di berbagai rekening bank.
* Kendaraan mewah dan properti (tanah/bangunan).
* Dokumen transaksi dan barang-barang bermerek.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana ke pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan tersebut guna mengoptimalkan pemulihan aset negara. (IRG/TIM)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *