JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan suap dalam proses importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Pada hari ini, Jumat, 20 Februari 2026, lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan berlangsung hari ini di Gedung Merah Putih,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/2/2026).
Adapun kedua saksi yang dipanggil adalah Antonius Sidauruk (AS) yang berasal dari pihak swasta, serta Aditya Rahman Rony Putra (ARRP), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Keduanya diharapkan kooperatif dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam sengkarut ini, yakni:
1. Rizal (RZL): Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.
2. Sispiran Subiaksono (SIS): Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.
3. Orlando Hamonangan (ORL): Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai.
4. John Field: Pemilik PT Blueray (BR).
5. Andri (AND): Ketua Tim Dokumentasi PT Blueray.
6. Dedy Kurniawan (DK): Manajer Operasional PT Blueray.
Keenam tersangka tersebut diduga kuat terlibat dalam praktik rasuah terkait prosedur masuknya barang dari luar negeri melalui Ditjen Bea dan Cukai. (IDR/TIM)















