MAKASSAR – Mencermati dua pemberitaan media online yang terbit pada 5 Januari 2026 dan 14 Februari 2026 terkait konflik antara Ketua DPRD dan seorang pejabat ASN di Kabupaten Soppeng, publik kini mempertanyakan satu persoalan mendasar: sejauh mana pemerintah daerah konsisten menempatkan hukum, etika, dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai satu kesatuan nilai?
Pada pemberitaan awal (5/1/2026), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Soppeng secara terbuka menyatakan pembentukan tim hukum untuk mendampingi pejabat ASN yang terlibat dalam perkara dugaan penganiayaan. Langkah tersebut diklaim sebagai bentuk tanggung jawab institusional dalam melindungi aparatur sipil negara.
Namun, dalam pemberitaan terbaru (14/2/2026), muncul pernyataan resmi yang justru menyebut konflik tersebut sebagai urusan pribadi antarindividu. Pemda menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur karena perkara telah masuk ke ranah hukum.
Dua sikap yang saling bertolak belakang ini dinilai mencerminkan “standar ganda” kekuasaan. Pemda tampak aktif saat merasa perlu tampil, namun segera mengambil jarak ketika tekanan publik meningkat.
Ketua Umum Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI), Arham, M.Si. La Palellung, menilai fenomena ini bukan sekadar dinamika komunikasi pemerintahan biasa, melainkan problem serius dalam etika dan HAM pada tata kelola kekuasaan daerah.
“Dalam perspektif HAM, pemerintah daerah tidak boleh ambigu. Ketika konflik melibatkan pejabat publik strategis, daerah tidak bisa ‘setengah hadir’ dan ‘setengah absen’. Konsistensi sikap adalah bagian dari perlindungan hak warga dan jaminan keadilan,” tegas Arham, Sabtu malam (21/2/2026).
Menurut Arham, meskipun benar pemerintah daerah tidak boleh mengintervensi proses hukum, menjaga keadilan prosedural, etika kelembagaan, dan rasa aman publik tetap merupakan kewajiban yang tidak boleh dinegosiasikan.
“Ketika satu pihak difasilitasi dengan instrumen daerah, sementara di waktu lain daerah menyatakan tidak ikut campur, maka yang terganggu bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga prinsip kesetaraan di hadapan hukum,” ujarnya.
Arham mengingatkan bahwa konflik antara Ketua DPRD dan ASN bukanlah sekadar urusan personal. Hal ini dikarenakan keduanya memegang jabatan publik yang dibiayai dan diawasi oleh rakyat. Oleh karena itu, setiap sikap pemerintah daerah akan selalu dipandang sebagai sikap institusi, bukan sekadar sikap individu pemimpinnya.
Dari kacamata HAM, inkonsistensi ini membuka ruang bagi ketidakadilan struktural dan memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan di daerah.
“Daerah tidak boleh terlihat selektif dalam menunjukkan empati dan perlindungan. Jika daerah hadir, ia harus hadir secara utuh. Jika ingin menjaga jarak, maka jarak itu harus konsisten sejak awal,” kata Arham lagi.
LHI menilai polemik ini seharusnya menjadi alarm bahwa reformasi birokrasi dan demokrasi lokal tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi membutuhkan ketegasan etika serta keberanian moral dari pemimpin daerah.
“HAM tidak hanya bicara soal korban dan pelaku. HAM bicara tentang bagaimana kekuasaan daerah dijalankan secara jujur, konsisten, dan bertanggung jawab. Di situlah martabat pemerintahan daerah diuji,” pungkas Arham. (FSL)















