Geledah Kantor Bupati Cilacap, KPK Amankan Dokumen dan Ponsel Berisi Chat Instruksi Setoran

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di berbagai titik di Kabupaten Cilacap pada Senin (16/3/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas kasus dugaan pemerasan terkait dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.

Rangkaian penggeledahan menyasar sejumlah area vital, mulai dari rumah dinas dan kantor bupati, kantor sekretaris daerah (sekda), hingga ruang kerja Asisten 1, 2, dan 3 Setda Cilacap.

banner 1600x606

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita beragam dokumen serta barang bukti elektronik. Salah satu temuan krusial adalah telepon seluler yang berisi riwayat percakapan mengenai pengumpulan uang.

“Ditemukan bukti komunikasi terkait instruksi pengumpulan dana dari Kepala SKPD kepada kepala bidang di instansi masing-masing,” jelas Budi dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh barang bukti akan segera diekstraksi dan dianalisis untuk memperkuat berkas penyidikan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka. Keduanya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (13/3/2026). Dalam operasi tersebut, total 17 orang sempat diamankan, di mana 13 di antaranya diboyong ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers pada Sabtu (14/3/2026) bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan alat bukti yang mencukupi.

“Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk menghimpun dana dari perangkat daerah. Uang tersebut rencananya digunakan untuk keperluan THR pribadi serta dialokasikan bagi pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap,” papar Asep.

Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). (IDR/TIM)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *