JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mendalami kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Selama tiga hari berturut-turut, mulai Jumat (13/3/2026) hingga Minggu (15/3/2026), tim penyidik melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah titik strategis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi tersebut menyasar kantor dan kediaman pribadi Bupati, kantor serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan, hingga rumah beberapa saksi dan pelaku lainnya.
“Lokasi yang digeledah meliputi Kantor dan Rumah Jabatan Bupati, Kantor dan Rumah Kadis PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, serta kediaman para tersangka dan saksi terkait lainnya,” jelas Budi kepada media pada Senin (16/3/2026).
Dari operasi lapangan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen penting dan data elektronik. Menariknya, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar saat menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR.
“Selain dokumen dan bukti elektronik, tim penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp1 miliar dari kediaman Kepala Dinas PUPR,” tambah Budi.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu:
1. Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong)
2. Hary Eko Purnomo (Kepala Dinas PUPRPKP)
3. Irsyad Satria Budiman (Swasta, PT Statika Mitra Sarana)
4. Edi Manggala (Swasta, CV Manggala Utama)
4. Youki Yusdiantoro (Swasta, CV Alpagker Abadi)
Modus operandi yang digunakan adalah pengaturan pemenang tender proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Bupati diduga mematok fee sebesar 10% hingga 15% dari nilai total proyek bagi kontraktor yang ingin mendapatkan pekerjaan. Berdasarkan temuan awal KPK, tiga perusahaan swasta yang terlibat telah menyetorkan uang muka fee kepada Bupati dengan total mencapai Rp980 juta. (IDR/TIM)















