JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (17/3/2026). Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2023.
Gus Alex keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 14.44 WIB setelah diperiksa sejak pagi hari. Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, ia menyusul mantan atasannya, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah lebih dulu ditahan pada Kamis (12/3/2026).
Kepada awak media, Gus Alex menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima perintah apa pun dari Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota haji yang dipermasalahkan.
BERITA TERKAIT:
KPK Tahan Eks Menag Gus Yaqut, Massa Banser Teriak ‘KPK Zalim’
“Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” ujar Gus Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Meskipun enggan merinci materi pemeriksaan, ia menyatakan telah membeberkan semua informasi kepada penyidik dan berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” tambahnya sebelum memasuki mobil tahanan.
Perkara ini bermula dari pengelolaan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2023. Berdasarkan Undang-Undang, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler, 8% untuk jemaah haji khusus.
Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan fatal di mana pembagian dilakukan secara tidak proporsional, yakni masing-masing 50% untuk haji reguler dan haji khusus. KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dan tengah mendalami potensi aliran dana di balik kebijakan tersebut.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (AA). Keduanya kini mendekam di sel tahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (IDR/TIM)















