TUBAN – Langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat langsung ditunjukkan oleh Kombes Pol. Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla. Hanya berselang dua hari setelah resmi menjabat sebagai Kapolresta Tuban, jajarannya berhasil membongkar serangkaian kasus menonjol di wilayah hukum setempat.
Pada Jumat (17/7) sore, Polresta Tuban menggelar konferensi pers untuk memaparkan keberhasilan mengungkap dua kasus kriminalitas umum dan empat kasus peredaran narkoba di Kabupaten Tuban.
Mewakili Kapolresta Tuban, Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bukti ketegasan kepolisian dalam memberantas segala bentuk tindak pidana demi memberikan rasa aman kepada warga.
Kasus pertama yang dibongkar adalah sindikat pencurian dengan pemberatan (curat). Komplotan ini diketahui telah beraksi sebanyak 9 kali di lokasi berbeda, di mana 5 tempat kejadian perkara (TKP) di antaranya berada di wilayah hukum Polresta Tuban.
Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga tersangka asal Kota Surabaya. Mereka adalah HZB (22), AWS (31) yang merupakan residivis kasus narkoba, serta seorang mahasiswi berinisial RNO (26).
Lima aksi pembobolan di Tuban tersebut dilancarkan dalam kurun waktu 9 hingga 10 Juli 2026. Sasarannya meliputi Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Tunah (Kecamatan Semanding), Toko Watsons Citimall Tuban, Toko Guardian Citimall Tuban, Samudra Supermarket Tuban, dan Toserba Drajat Cabang Desa Gesikharjo (Kecamatan Palang). Akibatnya, para korban merugi hingga Rp4.182.490.
“Para pelaku berhasil kami tangkap sesaat setelah mereka menyelesaikan aksi kelimanya,” ujar AKP Bobby.
Atas kejahatan tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Selain kasus curat, Satreskrim Polresta Tuban juga mengungkap kasus memilukan terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban, seorang pria berinisial WRN.
Berdasarkan proses penyidikan, pelaku diduga telah mencabuli korban hingga sekitar 40 kali. Tragisnya, tindakan bejat tersebut membuat korban kini tengah berbadan dua dengan usia kehamilan mencapai 33 hingga 34 minggu.
WRN kini dijerat Pasal 473 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun,” tambah Kasat Reskrim.
Di sisi lain, Satresnarkoba Polresta Tuban juga bergerak cepat menggagalkan empat jaringan peredaran gelap narkotika. Sebanyak enam tersangka, terdiri dari lima pria dan satu wanita, berhasil diamankan.
Dari tangan para pengedar tersebut, korps baju cokelat menyita barang bukti berupa 14,85 gram sabu serta 19 butir pil ekstasi seberat 13,02 gram.
Pada jaringan pertama, polisi menangkap FH dengan barang bukti 3,33 gram sabu dan 19 butir ekstasi. Jaringan kedua melibatkan tiga tersangka, yakni YTA, YDS, dan TA, dengan sitaan 5,63 gram sabu, tiga ponsel, satu sepeda motor, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp150 ribu.
Selanjutnya, pada kasus ketiga, polisi menciduk S, warga Kecamatan Semanding, beserta 4,13 gram sabu. Sementara pada kasus keempat, tersangka LKA diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,76 gram.
Para pelaku narkoba ini dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Mewakili Kapolresta Tuban, Kasat Narkoba Polresta Tuban AKP Harjo, S.H., menegaskan bahwa penangkapan keenam tersangka ini adalah komitmen nyata kepolisian untuk mempersempit ruang gerak pengedar narkoba. Langkah tegas ini diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda Tuban dari bahaya laten narkotika. (ADK)















