TAKALAR – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan 2 di Desa Pa’rapunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar, kembali menjadi perhatian publik.
Setelah sebelumnya menjadi lokasi insiden tragis yang menewaskan dua anak akibat tenggelam, proyek strategis nasional ini kembali disorot. Penyebabnya, aktivitas pekerjaan fisik masih terus berlangsung meski masa pelaksanaan yang tercantum pada papan informasi proyek telah melampaui batas waktu.
Hasil pemantauan langsung tim media bersama unsur kontrol sosial pada Sabtu (1/8/2026) menunjukkan sejumlah pekerja masih beraktivitas di lokasi pembangunan.
Berdasarkan papan informasi, proyek tersebut berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Selatan, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum. Pengerjaannya dilakukan oleh PT Nindya Karya (Persero) KSO PT Bumi Perkasa Sidenreng berdasarkan Kontrak Nomor PB.02.01-Gs32/SP/484 tertanggal 17 November 2025.
Nilai kontrak induk proyek ini tercatat sebesar Rp974,81 miliar. Adapun nilai pekerjaan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Takalar mencapai Rp229,45 miliar yang bersumber dari APBN TA 2025–2026 dengan jangka waktu pelaksanaan 240 hari kalender.
Jika dihitung dari tanggal kontrak 17 November 2025, masa pelaksanaan proyek seharusnya berakhir pada 15 Juli 2026. Namun, hingga awal Agustus 2026, aktivitas pengerjaan terpantau masih berjalan.
Saat dikonfirmasi, pihak pelaksana yang diwakili Fiki selaku Health, Safety, and Environment (HSE) PT Nindya Karya, menjelaskan bahwa pekerjaan tetap berjalan karena adanya adendum dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kemarin ada adendum. Kita dikasih batas sampai 19 Agustus,” ujar Fiki saat ditemui di lokasi.
Fiki menambahkan, adendum tersebut diterbitkan oleh PPK bernama Marthenus. Ia mengklaim, perpanjangan waktu diberikan karena adanya kendala teknis pada awal pelaksanaan, sehingga pengerjaan baru efektif berjalan sekitar Desember 2025. Fiki juga menyebut kegiatan belajar-mengajar di lokasi tersebut sudah berjalan.
“Siswa sudah masuk, sudah ada juga taruna di dalam,” lanjutnya.
Meski demikian, Fiki mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai progres pekerjaan maupun salinan dokumen adendum tanpa persetujuan pihak pemilik proyek (owner) atau PPK.
Merespons kondisi tersebut, Syamsuddin M, selaku pengamat jasa konstruksi di Kabupaten Takalar, menegaskan bahwa proyek berskala nasional dengan anggaran ratusan miliar rupiah wajib mendapat pengawasan ketat.
Ia menilai Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) dari penyedia jasa maupun konsultan pengawas seharusnya bersiaga di lokasi untuk memastikan pengerjaan sesuai spesifikasi teknis, target waktu, mutu, dan standar keselamatan konstruksi.
“Proyek ini menggunakan anggaran negara yang sangat besar. PJTBU badan usaha maupun konsultan pengawas seharusnya standby di lokasi agar setiap tahapan terawasi secara maksimal, baik dari aspek mutu, jadwal, maupun keselamatan kerja,” tegas Syamsuddin.
Syamsuddin juga mendesak PPK untuk membuka dokumen adendum kepada publik demi menjamin transparansi administrasi dan hukum.
“Jika benar ada adendum hingga 19 Agustus, sebaiknya dokumen tersebut dibuka secara transparan. Publik berhak tahu dasar hukum perpanjangan ini karena menggunakan dana APBN,” tambahnya.
Selain masalah keterlambatan, Syamsuddin menyayangkan adanya dugaan pembatasan terhadap awak media yang hendak melakukan fungsi kontrol sosial di area proyek. Ia mengingatkan bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Semangat pengadaan barang dan jasa pemerintah mengedepankan prinsip transparansi dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta regulasi LKPP. Sangat disayangkan jika ada pembatasan terhadap insan pers,” kritiknya.
Atas berbagai persoalan ini, ia meminta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) segera turun tangan memeriksa administrasi kontrak, kelayakan adendum, pengawasan teknis, hingga penerapan keselamatan kerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PPK belum memberikan keterangan resmi terkait keabsahan adendum maupun dugaan pembatasan media di lapangan. Redaksi terus berupaya meminta konfirmasi demi memenuhi asas keberimbangan berita. (HSN/TIM)















