TAKALAR – Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Polres Takalar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Takalar intensif melakukan pemantauan terhadap penerima Program Bantuan Revitalisasi tahap dua dari Kemendidasmen Republik Indonesia, Kamis (8/10/2026).
Dalam kunjungannya ke UPT SDN 25 Sanrobone, tim tersebut mengecek langsung progres pekerjaan sarana dan prasarana pembangunan revitalisasi, di antaranya progres pekerjaan hingga hari kunjungan, kurva S, deviasi, serta kendala teknis maupun nonteknis.
Perwakilan dari Kejari Takalar menyatakan fokus pemantauan berada pada aspek nonteknis. Tim kejaksaan mengantisipasi potensi gangguan, hambatan, ancaman, maupun tantangan yang dapat memengaruhi kelancaran proyek.
“Selama kunjungan kami terhadap program revitalisasi yang sedang berjalan di Takalar masih berjalan normal,” ujar Irfan kepada iNews.id, Rabu (7/10/2026).
Lebih lanjut, Irfan mengatakan bahwa aspek teknis pekerjaan bukan menjadi ruang lingkup pemeriksaan pihak kejaksaan.
“Kami hanya sebatas terkait gangguan, hambatan, ancaman, dan tantangan dari segi nonteknis. Kalau menyangkut spesifikasi pekerjaan teknis dan lainnya, itu bukan kapasitas kami,” jelas Irfan.
Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Takalar, Asrul DN, mengatakan bahwa keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam kegiatan tersebut masih dalam kapasitas monitoring dan evaluasi bersama pihak Disdikbud. Menurutnya, pendampingan ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan pekerjaan sekaligus menjadi langkah preventif (pencegahan) apabila ditemukan hal-hal yang perlu dibenahi selama pekerjaan masih berlangsung.
“Kami dari APH sifatnya monitoring dan evaluasi pekerjaan revitalisasi di Kabupaten Takalar bersama Dinas Pendidikan dan Kejaksaan. Kalau ada yang perlu dibenahi atau kemungkinan diperbaiki, tentu akan kami sampaikan. Karena pekerjaan masih berjalan, kami belum masuk terlalu jauh pada pemeriksaan pekerjaan,” jelas Asrul DN.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Takalar melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Mursalim, menuturkan bahwa pelaksanaan monitoring yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan ini bertujuan agar program bantuan dari pemerintah pusat tersebut berjalan sesuai perencanaan, petunjuk teknis, dan ketentuan yang berlaku.
“Pendampingan ini merupakan wujud pencegahan dini, pengawalan, serta upaya agar program nasional tersebut berjalan sesuai aturan dan bebas dari masalah hukum,” jelas Mursalim.
Menurutnya, pelibatan aparat penegak hukum dalam program revitalisasi satuan pendidikan bertujuan untuk memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan hukum dan bebas dari hambatan.
“Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan revitalisasi dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, tanpa hambatan, selesai tepat waktu, serta dapat dimanfaatkan dengan baik,” tambahnya.
Mursalim berharap pengawasan sejak tahap pelaksanaan ini dapat mendorong seluruh pekerjaan diselesaikan tepat waktu dan sesuai standar kualitas yang ditetapkan. Selain itu, fasilitas pendidikan yang dibangun diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi siswa serta meningkatkan kualitas lingkungan belajar di sekolah.
Sementara itu, pihak UPT SDN 25 Sanrobone mengapresiasi kunjungan Tim Monev dari Aparat Penegak Hukum yang didampingi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar. Menurut mereka, kunjungan tersebut tidak hanya memberikan motivasi, tetapi juga membangun kepercayaan diri bagi pelaksana program rehabilitasi di satuan pendidikan untuk terus mendorong dan mengupayakan agar program berjalan sesuai petunjuk teknis serta ketentuan yang ditetapkan.
“Terima kasih atas kehadiran tim Monev karena telah membantu mengawal program revitalisasi ini agar dapat berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan,” pungkasnya. (HSN)
















