banner 1024x1282

Temuan BPK Proyek Rumah Jabatan Luwu: KITA INDONESIA Soroti Kelemahan Pengawasan dan Akuntabilitas Anggaran

LUWU – Belanja fasilitas rumah jabatan dan ruang kerja kepala daerah di Kabupaten Luwu menjadi salah satu titik yang patut mendapat perhatian serius dalam membaca tata kelola anggaran daerah. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 mencatat lima kegiatan terkait fasilitas rumah jabatan dan ruang kerja Bupati serta Wakil Bupati dengan total nilai kontrak sekitar Rp1,82 miliar.

Di antara pekerjaan tersebut, BPK menemukan kekurangan volume pada rehabilitasi Rumah Jabatan Wakil Bupati. Sementara itu, pada pekerjaan Gedung Pertemuan Rumah Jabatan Bupati juga ditemukan kekurangan volume, yang menurut laporan pemeriksaan telah disetorkan ke kas daerah.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan: sejauh mana pengawasan perencanaan, pelaksanaan, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga pembayaran proyek fasilitas pimpinan daerah dijalankan secara efektif?

Ketika pekerjaan fisik dibayar penuh tetapi dalam pemeriksaan ditemukan volume yang tidak sesuai, publik berhak mengetahui bagaimana ketidaksesuaian itu bisa terjadi, siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan, dan apakah pengawasan internal pemerintah daerah benar-benar bekerja sebagaimana mestinya.

Ketua Dewan Kajian Strategis Lembaga Koalisi Integritas Indonesia (KITA INDONESIA), Arham M.Si. La Palellung, menilai temuan tersebut perlu dibaca dalam kerangka akuntabilitas kepemimpinan dan pengendalian belanja daerah. Ini bukan semata soal angka, melainkan soal kendali pemerintahan.

“Rumah jabatan memang merupakan fasilitas kedinasan, tetapi penggunaan anggaran untuk fasilitas pimpinan daerah tidak boleh membuat standar pengawasan menjadi longgar. Justru karena menyangkut fasilitas pejabat publik, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan, setiap pekerjaan harus sesuai kontrak, dan setiap pembayaran harus didukung hasil pemeriksaan yang dapat diuji,” kata Arham, Kamis (15/10/2026) di Makassar.

Menurutnya, perhatian terhadap kepemimpinan bupati bukan berarti serta-merta menuduh kepala daerah terlibat dalam penyimpangan teknis proyek. Namun, kepala daerah perlu memastikan bahwa sistem pengendalian pemerintahan berjalan, perangkat daerah bekerja sesuai kewenangan, dan rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti secara nyata.

“Pertanyaan strategisnya adalah apakah mekanisme pengawasan hanya berjalan di atas kertas atau benar-benar mampu mencegah pembayaran atas pekerjaan yang volumenya tidak sesuai. Jika ditemukan kekurangan volume, publik patut meminta penjelasan mengenai proses pemeriksaan pekerjaan, dasar pembayaran, dan tindak lanjut terhadap pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Arham, yang juga Ketum Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI), mengungkapkan bahwa dalam temuan terkait pekerjaan konstruksi, BPK menyoroti belum optimalnya pengawasan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta belum memadainya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memastikan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak sebelum pembayaran dilakukan.

Catatan tersebut penting karena menunjukkan adanya persoalan pada rantai pengendalian teknis. Pekerjaan konstruksi semestinya melewati tahapan pemeriksaan yang memadai, mulai dari pengukuran volume, verifikasi mutu, dokumentasi hasil pekerjaan, hingga dasar pembayaran.

Meskipun kekurangan volume tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana, apabila pemeriksaan lanjutan menemukan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi riil, pembayaran tanpa dukungan hasil pekerjaan, rekayasa laporan kemajuan, atau unsur kesengajaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangannya.

Oleh karena itu, KITA INDONESIA memandang penting agar hasil pemeriksaan tidak berhenti pada penyelesaian administratif semata jika masih terdapat fakta yang memerlukan pengujian lebih lanjut.

Tiga Hal yang Perlu Dibuka kepada Publik
Arham menilai setidaknya ada tiga aspek yang layak ditelusuri lebih jauh:

Proses Pemeriksaan dan Pembayaran: Perlu diuji siapa yang memeriksa hasil pekerjaan, bagaimana volume dihitung, dan dokumen apa yang menjadi dasar pembayaran.

Pertanggungjawaban Pelaksana dan Pengawas: Perlu dipastikan apakah kekurangan volume telah ditindaklanjuti, apakah kewajiban penyetoran atau pengembalian telah dipenuhi, serta apakah ada evaluasi terhadap pihak yang menjalankan fungsi pengawasan.

Efektivitas Pengendalian di Bawah Kepemimpinan Daerah: Pemerintah Kabupaten Luwu perlu menjelaskan langkah korektif yang ditempuh agar persoalan serupa tidak berulang, termasuk penguatan pengawasan oleh perangkat daerah dan PPK.

“Kami tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan kecurigaan. Tetapi kami juga tidak ingin temuan pemeriksaan diperlakukan sebagai rutinitas tahunan yang selesai setelah dokumen ditandatangani. Harus ada penjelasan, tindak lanjut yang terukur, dan kepastian bahwa uang publik digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Arham.

Bagi KITA INDONESIA, ukuran tata kelola yang baik bukan semata-mata terserapnya anggaran atau terselesaikannya pekerjaan secara administratif. Ukurannya juga terletak pada kesesuaian antara kontrak, hasil fisik, pembayaran, dan pertanggungjawaban pejabat yang memiliki kewenangan.

Arham menegaskan bahwa temuan BPK harus ditempatkan secara proporsional. Kekurangan volume yang telah disetorkan ke kas daerah perlu dicatat sebagai bagian dari tindak lanjut, tetapi penyelesaian tersebut tidak menghapus kebutuhan untuk mengevaluasi penyebab terjadinya ketidaksesuaian dan kelemahan pengawasan yang mendasarinya.

“Bupati tidak boleh dinilai hanya dari bangunan yang berdiri atau laporan penyerapan anggaran. Publik juga berhak menilai apakah sistem pengawasan di pemerintahannya mampu mencegah ketidaksesuaian, mengoreksi kelemahan, dan memastikan setiap pejabat bertanggung jawab atas kewenangannya,” kata Arham.

Menurutnya, tindak lanjut atas temuan BPK perlu disampaikan secara transparan, terutama mengenai status penyelesaian, langkah korektif, dan hasil evaluasi terhadap pengawasan proyek.

Lebih lanjut, Ketua Koalisi Perkumpulan Antikorupsi itu menilai persoalan ini bukan semata-mata tentang rumah jabatan. Ini adalah ujian atas disiplin belanja publik, kualitas pengawasan, dan keseriusan kepemimpinan daerah dalam memastikan bahwa setiap rupiah anggaran dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (*)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *