Ketua DPRD Takalar Terancam Diskualifikasi

JURNAL TAKALAR – Ketua DPRD Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Darwis Sijaya hampir dipastikan akan terdiskualifikasi sebagai peserta Pemilu pada perhelatan pemilihan calon anggota legislatif (Pileg) tahun 2024 ini. Tentunya kasus yang menjerat kader PKS itu akan menjadi bahan edukasi untuk masyarakat dan politisi kedepan agar lebih berhati-hati. Rabu, (28/2/2024).

Keberanian Darwis Sijaya yang diduga dengan sengaja telah melakukan pelanggaran kampanye di salah satu fasilitas pendidikan kini menjadi mimpi buruk. Jika terbukti inkrah dalam persidangan, maka selain sanksi kurungan penjara, diskualifikasi sebagai peserta pemilu juga menantinya.

banner 1600x606

Baca juga: Ketua DPRD Takalar Diduga Langgar UU Tindak Pidana Pemilu

Baca juga: Ketua HMI Takalar Sayangkan ASN Ikut Kampanye, Ketua DPRD Tidak Merespons

Selain dirinya, Darwis Sijaya pun membawa serta ASN untuk memuluskan keinginannya duduk bersanding istrinya di kursi DPRD Takalar. Sehingga, selain menggunakan fasilitas pemerintah berkampaye, pun sekaligus melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan Pegawai negeri sipil. Tentunya hal itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Senada dengan keterangan tertulis dari dosen Ilmu Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, ada 5 hal yang membuat peserta pemilu terdiskualifikasi menurut UU 7/2017 tentang Pemilu. Pertama, tindak pidana larangan kampanye. Kedua money Politik, ketiga melanggar administrasi pemilu. Keempat Laporan dana kampanye awal dan terakhir putusan MK soal perselisihan hasil pemilu.

Jika peserta melakukan tindak pidana larangan kampanye berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hanya saja, ucap Titi, hukuman diskualifikasi bagi peserta pemilu yang melanggar larangan kampanye yang merupakan tindak pidana, hanya berlaku untuk calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Pasangan calon di pilpres tidak ada diskualifikasi,” terang Titi dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (30/12).

Pelanggaran atau kejahatan pemilu yang diduga dilakukan Ketua DPRD Takalar dan rekan ASNnya berdasarkan kajian Gakumdu Takalar berada pada poin pertama dan telah berproses ditingkat penyidikan setelah dianggap cukup bukti. Atas kejadian ini pihak Bawaslu telah melayangkan surat Laporan status pelanggar berdasarkan surat nomor 006/Reg/LP/PL/Kab/27.18/1/2024.

Dalam laporan status pelanggaran yang ditanda tangani ketua Bawaslu Takalar itu, Darwis Sijaya dianggap memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran pemilu. Sementara kedua ASN yang diduga ikut bersama-sama berkampanye direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dilakukan penanganan selanjutnya. (HSN)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *