Dana CSR Rp6 Miliar Menguap Jadi Janji, LHI Surati Polda Sulsel Minta Kejelasan Kasus Ambulans

Arham, M.Si. La Palellung, Ketua Dewan Kajian Strategis Koalisi Integritas Indonesia (KITA INDONESIA)

MAKASSAR – Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) resmi melayangkan surat kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Surat tersebut bertujuan untuk meminta kejelasan terkait perkembangan penanganan perkara dugaan polemik pengadaan Ambulans Garda Sehat Desa yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia Tbk.

Ketua Umum LHI, Arham, M.Si. La Palellung, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab lembaga dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap isu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

banner 1600x606

“Kami sudah menyampaikan surat resmi kepada Polda Sulsel untuk meminta informasi perkembangan penanganan perkara ini. Ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari fungsi kontrol masyarakat agar ada transparansi dan kepastian,” ujar Arham di Makassar, Jumat (12/6/2026).

Menurut Arham, kasus pengadaan ambulans ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program sosial bernilai besar yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat desa.

“Ini menyangkut anggaran kurang lebih Rp6 miliar untuk pengadaan 24 unit ambulans. Masyarakat tentu membutuhkan kejelasan: apakah program ini berjalan sesuai mekanisme, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana proses penanganannya,” katanya.

Arham menjelaskan, LHI sebelumnya memilih menunggu perkembangan penanganan setelah Polda Sulsel mengambil alih perkara ini dari Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur.

Ia juga menambahkan bahwa salah satu personel Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulsel telah memberikan respons. Pihak kepolisian menyatakan akan menyampaikan perkembangan kasus secara resmi setelah surat dari LHI diterima.

“Kami mengapresiasi respons tersebut dan berharap komunikasi kelembagaan ini berjalan baik. LHI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap Polda Sulsel dapat memberikan informasi sesuai kewenangan serta aturan yang berlaku,” tuturnya.

Meski demikian, Arham menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh dibiarkan mengambang tanpa kepastian.

“Yang kami dorong adalah kejelasan. Jangan sampai persoalan ini hanya selesai pada janji penyerahan ambulans, sementara aspek proses, mekanisme pengadaan, dan pihak yang bertanggung jawab tidak pernah dijelaskan kepada publik,” tegasnya.

LHI juga mendesak seluruh pihak yang terlibat dalam program tersebut untuk memberikan keterangan secara terbuka kepada aparat penegak hukum.

“Mulai dari vendor, pihak terkait pengadaan, hingga pihak yang mengetahui mekanisme program CSR ini harus memberikan penjelasan. Semua harus terang benderang agar tidak muncul prasangka di tengah masyarakat,” lanjut Arham.

Arham kembali menyoroti sikap pihak vendor yang disebut bertanggung jawab dalam pengadaan ambulans, namun hingga kini belum tampil memberikan klarifikasi langsung kepada publik.

Menurutnya, surat komitmen yang sebelumnya beredar di sejumlah kepala desa juga masih menyisakan tanda tanya. Informasi yang diterima LHI menyebutkan bahwa surat tersebut tidak diserahkan langsung oleh pihak yang bersangkutan.

“Kami mendapatkan informasi bahwa surat tersebut disampaikan kepada beberapa kepala desa melalui pihak ketiga, bukan langsung oleh vendor. Sementara sampai hari ini, pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan tersebut belum tampil memberikan penjelasan secara terbuka,” ungkapnya.

Ia menegaskan, persoalan ini bukan sekadar tentang apakah unit ambulans tersebut nantinya akan datang atau tidak, melainkan tentang akuntabilitas pengelolaan program sosial masyarakat.

“Jangan hanya melihat hasil akhir. Publik berhak mengetahui bagaimana proses pengadaan ini berjalan sejak awal, bagaimana mekanisme penunjukan vendor, bagaimana aliran dananya, dan siapa saja yang harus bertanggung jawab,” kata Arham.

Secara tegas, Arham menyatakan bahwa LHI tidak akan membiarkan persoalan ini berhenti pada narasi dan janji-janji manis semata.

“Saya ingin tegaskan, jangan ada pihak yang menganggap persoalan ini bisa diredam hanya dengan selembar surat, janji, atau komunikasi di belakang layar. Publik sudah menunggu terlalu lama. Ini bukan persoalan pribadi, ini menyangkut amanah program untuk masyarakat desa dan nilai anggaran yang tidak kecil,” cetusnya.

Ia pun meminta pihak penanggung jawab pengadaan untuk bersikap jantan dan memberikan penjelasan terbuka.

“Kalau memang tidak ada persoalan, datang dan jelaskan secara terbuka. Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya. Negara ini memiliki aparat penegak hukum, dan semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Selain itu, Arham mengingatkan agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat bahwa kasus ini berjalan lambat karena adanya kedekatan pihak tertentu dengan lingkaran kekuasaan.

“Kami tidak ingin ada persepsi publik bahwa siapa pun yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan bisa mendapatkan perlakuan khusus. Hukum harus berdiri secara objektif dan transparan,” imbuhnya.

Menurut Arham, Polda Sulsel yang telah mengambil alih penanganan perkara harus menunjukkan keseriusan nyata agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk.

“Kami menghormati proses penyelidikan, tetapi penghormatan terhadap hukum bukan berarti masyarakat harus diam tanpa batas. Polda Sulsel sudah mengambil alih perkara ini, maka publik menunggu langkah nyata. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bahwa persoalan dana sosial bisa selesai hanya dengan janji tanpa kepastian,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan pihak yang tidak kooperatif dalam proses hukum, aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas sesuai kewenangan.

“Jika ada pihak yang dipanggil secara patut namun mangkir atau tidak kooperatif, tentu aparat memiliki mekanisme hukum untuk mengambil tindakan tegas. Semua harus berjalan sesuai aturan,” kata Arham.

Ketua Umum LHI tersebut memastikan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.

“LHI akan terus mengawal proses ini sampai ada kejelasan dan kepastian hukum. Kami hadir bukan untuk mencari sensasi, melainkan untuk menjalankan fungsi kontrol masyarakat. Ketika menyangkut kepentingan rakyat dan dana sosial, transparansi serta akuntabilitas adalah harga mati. Kami akan terus mendorong agar perkara ini dibuka secara terang dan tidak berhenti di tengah jalan,” tutup Arham, M.Si. La Palellung, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kajian Strategis Gerakan KITA INDONESIA. (FSL/RED)

banner 2000x1100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *