TAKALAR – Pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Pa’rapunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, belum selesai sesuai jadwal kontrak. Proyek ini merupakan bagian dari program strategis Pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya (Persero) KSO PT Bumi Perkasa Sidenreng tersebut berdasarkan Kontrak Nomor PB.02.01-Gs32/SP/484 tertanggal 17 November 2025. Nilai pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Takalar ini mencapai Rp229.455.100.220,89 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026, dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender.
Mengacu pada kontrak awal, pekerjaan seharusnya selesai pada 15 Juli 2026. Namun, hingga awal Agustus 2026, aktivitas pembangunan masih berlangsung di lokasi proyek meskipun proses belajar mengajar telah dimulai.
Pihak pelaksana menyebut keterlambatan tersebut telah diakomodasi melalui perubahan kontrak atau adendum. Health, Safety, and Environment (HSE) PT Nindya Karya, Fiki, mengatakan bahwa pekerjaan tetap dilanjutkan karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah memberikan tambahan waktu penyelesaian.
“Kemarin ada adendum. Kami diberikan batas waktu sampai 19 Agustus,” ujar Fiki.
Menurutnya, keterlambatan terjadi karena terdapat sejumlah kendala pada tahap awal pelaksanaan proyek, sehingga pekerjaan baru berjalan efektif sekitar Desember 2025. Ia juga memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar di Sekolah Rakyat telah berlangsung.
“Siswa sudah masuk, sudah ada juga taruna di dalam,” katanya.
Namun, saat dimintai penjelasan mengenai progres pembangunan maupun isi dokumen adendum, Fiki mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan lebih rinci tanpa persetujuan pihak owner maupun PPK.
Sorotan Transparansi dan Akuntabilitas
Di sisi lain, aktivis Takalar, Syamsuddin Daeng Rala, menilai perubahan kontrak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah memang dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, adendum kontrak dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang sah, seperti penyesuaian waktu pelaksanaan, perubahan ruang lingkup pekerjaan, maupun kondisi lain yang telah disepakati para pihak dan dituangkan secara resmi.
“Adendum bukan diberikan secara otomatis. Harus ada dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Syamsuddin, Rabu (5/8/2026).
Ia menilai proyek strategis nasional dengan nilai ratusan miliar rupiah harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat mengetahui alasan teknis maupun administratif di balik perpanjangan waktu pelaksanaan.
Selain itu, Syamsuddin meminta Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) dari pihak penyedia jasa serta konsultan pengawas untuk meningkatkan pengawasan di lapangan agar pekerjaan tetap memenuhi spesifikasi teknis, target mutu, jadwal pelaksanaan, dan standar keselamatan konstruksi.
“Proyek ini menggunakan anggaran negara yang sangat besar. PJTBU maupun konsultan pengawas semestinya melakukan pengawasan secara maksimal agar seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga mendesak agar PPK membuka dokumen adendum kepada publik sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara.
“Kalau memang ada adendum hingga 19 Agustus sebagaimana disampaikan pelaksana proyek, sebaiknya dokumen tersebut dibuka secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum dan administrasi pemberian perpanjangan waktu karena proyek ini menggunakan APBN dan merupakan program strategis nasional,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disebut oleh pihak pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait dokumen adendum, alasan perpanjangan waktu pelaksanaan, maupun tanggapan atas berbagai sorotan yang berkembang di masyarakat. (HSN/TIM)















