TAKALAR – Pelaksanaan kegiatan pentas seni di SMA Negeri 3 Takalar menuai sorotan tajam dari sejumlah orang tua siswa. Kegiatan yang digelar pada Rabu (20/5/2026) tersebut dinilai diskriminatif karena pihak sekolah hanya mengundang orang tua siswa yang dinyatakan lolos jalur eligible atau diterima di perguruan tinggi tanpa tes.
Kebijakan tersebut memicu kekecewaan mendalam bagi sebagian wali murid. Mereka menilai sekolah semestinya memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh orang tua. Sebab, seluruh siswa terlibat aktif dalam persiapan kegiatan dan turut menanggung biaya pelaksanaan acara.
Salah seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sangat kecewa atas mekanisme undangan yang diterapkan panitia. Ia mempertanyakan alasan logis di balik pembatasan yang terkesan tebang pilih tersebut.
“Padahal siswa telah membayar Rp150 ribu per orang. Tapi ada juga siswa yang tidak membayar, sementara yang diundang hanya orang tua siswa yang lulus eligible,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/5).
Kekecewaan serupa juga dilontarkan oleh Ketua Ikatan Alumni (IKA) SMAN 3 Takalar, Gunawan. Dalam sambutannya sebagai tamu undangan, ia secara terbuka menyinggung adanya keluhan dari sejumlah orang tua siswa yang tidak memperoleh undangan untuk menghadiri kegiatan tersebut. Menurut sejumlah wali murid, ungkapan kekecewaan itu terdengar langsung di hadapan siswa dan orang tua yang hadir di lokasi acara.
Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah siswa yang dinyatakan lulus di SMAN 3 Takalar pada tahun 2026 mencapai lebih dari 100 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 58 siswa dinyatakan lolos jalur eligible di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), sementara 21 siswa lainnya diterima di Poltekkes. Dengan demikian, total sementara siswa yang telah diterima melalui jalur tanpa tes mencapai 79 orang.
Sejumlah orang tua pun mempertanyakan dasar kebijakan panitia yang membatasi undangan hanya kepada orang tua siswa tertentu. Mereka juga menyoroti penggunaan istilah “pentas seni” yang dianggap sebagai modus penyesuaian di tengah ketatnya pembatasan pelaksanaan acara perpisahan sekolah yang disertai pungutan.
Sebelumnya, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan telah mengatur dengan tegas agar pelaksanaan kegiatan sekolah tidak membebani orang tua siswa. Salah satu ketentuan yang umum diterapkan adalah larangan pungutan wajib atau iuran yang bersifat mengikat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan oleh OSIS dengan pendampingan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan. Keterbatasan anggaran disebut-sebut menjadi alasan utama mengapa undangan akhirnya hanya diprioritaskan bagi orang tua siswa yang lolos jalur eligible.
Di sisi lain, beberapa pihak membandingkan pelaksanaan kegiatan serupa di SMA Negeri 6 Takalar. Di sekolah tersebut, pihak manajemen tetap mengundang seluruh orang tua siswa tanpa membedakan status kelulusan akademik anak mereka.
Sorotan juga datang dari orang tua siswa yang hadir. Mereka menilai sistem penghargaan dalam acara tersebut keliru, karena siswa yang meraih juara umum atau berprestasi secara akademik di masing-masing kelas justru tidak mendapat panggung penghargaan.
“Jadi siswa yang benar-benar pintar di kelasnya pasti kecewa. Guru wali kelas juga tidak dimintai masukan mengenai penghargaan bagi siswa yang berprestasi secara akademik,” ujar salah satu orang tua siswa dengan nada kecewa.
Bantahan Kepala Sekolah
Dikonfirmasi terpisah, Kepala SMA Negeri 3 Takalar, Mun. Ilham Radi, membantah keras adanya pungutan uang kepada siswa untuk kegiatan penamatan tersebut.
“Tidak ada pungutan sama sekali terkait gebyar dan pentas seni yang dirangkaikan dengan pelepasan siswa yang tamat di tahun pelajaran 2025/2026,” bantah Ilham kepada wartawan, Rabu (20/5).
Ilham berdalih bahwa pembatasan undangan murni disebabkan oleh keterbatasan daya tampung sekolah, bukan karena sentimen tertentu.
“Karena keterbatasan fasilitas dan kemampuan satuan pendidikan, maka undangan terbatas. Beberapa orang tua hanya mewakili, sebagai bentuk apresiasi bagi orang tua yang anaknya berprestasi dan lolos melalui jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi),” tambahnya.
Mun. Ilham juga menegaskan bahwa pihak sekolah sama sekali tidak tahu-menahu mengenai isu pungutan iuran sebesar Rp150 ribu per siswa yang beredar di kalangan wali murid.
“Pihak sekolah sama sekali tidak tahu-menahu (soal pungutan), karena kegiatan gelar karya dan pentas seni ini adalah agenda tahunan satuan pendidikan yang murni dianggarkan melalui dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan),” tegasnya. (HSN/TIM)















