JURNAL LUWU TIMUR – Paraturan desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran (T.A) 2024 diduga tidak sah alias ilegal, pasalnya ditetapkan bulan Maret tahun berjalan.
Berdasarkan informasi internal JURNAL, bahwa musyawarah penetapan Perdes APBDes T.A 2024 desa Manurung yang dilaksanakan pada hari Rabu, 20/3/2024 sesuai surat undangan penetapan APBDesa Nomor 005/BPD-DMR/III/2024 adalah tindakan yang disengaja telah melanggar hukum dan tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagaimana Pasal 101 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 disebutkan bahwa:
– Peraturan desa tentang APBDesa ditetapkan pada tanggal 31 Desamber tahun anggaran berjalan. (FSL)